Suara.com - Sekretaris Departemen IV DPP Demokrat, Hasbil Mustaqim Lubis, menyoroti pernyataan Menkopulhukam Mahfud MD terkait prosedur pembuatan Perppu Cipta Kerja.
Melalui akun Twitter-nya, @Hasbil_Lbs menyoroti penjelasan Mahfud MD yang menyebut bahwa UU inkonstitusional bersyarat hanya bisa diperbaiki dengan UU atau Perppu. Mahfud MD juga mengungkapkan jika pembuatan Perppu hanya bisa dilakukan jika ada kondisi genting.
Atas pernyataan tersebut, Hasbil menilai jika prosedural penetapan Perppu tidak akan berujung.
"Prof @mohmahfudmd mengatakan tinggal diuji. Iya bisa diuji ke MK itu setelah Perppu menjadi UU. Apabila proses pengujiannya di MK, Perppu telah diundangkan DPR, maka pengujian perkaranya telah 'kehilangan objek'," kata Hasbil seperti dikutip Suara.com pada Selasa (3/1/2023).
"Jadi muter-muter aja terus, tapi iyalah kalian penguasa hari ini," sambungnya.
Cuitan elite Demokrat ini pun sontak saja menjadi perhatian dari warganet. Dalam komentarnya warganet melontarkan kritik pedas kepada Mahfud MD.
"Diuji di lembaga yang dipimpin oleh adik ipar sendiri maksudnya Pak? Kayaknya lebih baik diuji di hati nurani orang-orang yang masih mikir kesejahteraan negara saja," kata warganet.
"Ruwet. Semakin lama semakin ruwet," imbuh warganet lain.
"Di era Jokowi pembentukan peraturan perundang-undangan yang terjadi sekadar memenuhi aspek formalnya aja. Masalah substansi, moralitas konstitusional, dan lainnya selalu dikesampingkan," ujar warganet lain.
Baca Juga: Kritisi Perppu Cipta Kerja, AHY Sebut Pemerintah Acuhkan Esensi Demokrasi
"Gentingnya di mana Prof, mohon pencerahannya," tambah warganet lain.
"Mungkin yang dimaksud kondisi kegentingan adalah ketidakmampuan rezim ini atas tekanan oligarki sehingga Perppu dikeluarkan. Begitu kira-kira ya Prof?" komentar warganet lainnya lagi.
Berita Terkait
-
Kritisi Perppu Cipta Kerja, AHY Sebut Pemerintah Acuhkan Esensi Demokrasi
-
Belum Ambil Sikap Resmi, DPR Pilih Pelajari Dulu Perppu Cipta Kerja Untuk Dibahas Bersama Fraksi
-
Pekerja yang Menikah dengan Rekan Sekantor Tak Boleh Dipecat dalam Perppu Cipta Kerja
-
Aroma Busuk Istana Bersihkan NasDem dari Kekuasaan, Lakon Jokowi Masih Kuat Berkuasa hingga Alasan Mengapa Harus Anies-Agus alias AHY
-
Demokrat dan PKS Diisukan 'Selingkuh' demi Kekuasaan, Anies Baswedan Ketawa: Lho Kan...
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial