Suara.com - Sekretaris Departemen IV DPP Demokrat, Hasbil Mustaqim Lubis, menyoroti pernyataan Menkopulhukam Mahfud MD terkait prosedur pembuatan Perppu Cipta Kerja.
Melalui akun Twitter-nya, @Hasbil_Lbs menyoroti penjelasan Mahfud MD yang menyebut bahwa UU inkonstitusional bersyarat hanya bisa diperbaiki dengan UU atau Perppu. Mahfud MD juga mengungkapkan jika pembuatan Perppu hanya bisa dilakukan jika ada kondisi genting.
Atas pernyataan tersebut, Hasbil menilai jika prosedural penetapan Perppu tidak akan berujung.
"Prof @mohmahfudmd mengatakan tinggal diuji. Iya bisa diuji ke MK itu setelah Perppu menjadi UU. Apabila proses pengujiannya di MK, Perppu telah diundangkan DPR, maka pengujian perkaranya telah 'kehilangan objek'," kata Hasbil seperti dikutip Suara.com pada Selasa (3/1/2023).
"Jadi muter-muter aja terus, tapi iyalah kalian penguasa hari ini," sambungnya.
Cuitan elite Demokrat ini pun sontak saja menjadi perhatian dari warganet. Dalam komentarnya warganet melontarkan kritik pedas kepada Mahfud MD.
"Diuji di lembaga yang dipimpin oleh adik ipar sendiri maksudnya Pak? Kayaknya lebih baik diuji di hati nurani orang-orang yang masih mikir kesejahteraan negara saja," kata warganet.
"Ruwet. Semakin lama semakin ruwet," imbuh warganet lain.
"Di era Jokowi pembentukan peraturan perundang-undangan yang terjadi sekadar memenuhi aspek formalnya aja. Masalah substansi, moralitas konstitusional, dan lainnya selalu dikesampingkan," ujar warganet lain.
Baca Juga: Kritisi Perppu Cipta Kerja, AHY Sebut Pemerintah Acuhkan Esensi Demokrasi
"Gentingnya di mana Prof, mohon pencerahannya," tambah warganet lain.
"Mungkin yang dimaksud kondisi kegentingan adalah ketidakmampuan rezim ini atas tekanan oligarki sehingga Perppu dikeluarkan. Begitu kira-kira ya Prof?" komentar warganet lainnya lagi.
Berita Terkait
-
Kritisi Perppu Cipta Kerja, AHY Sebut Pemerintah Acuhkan Esensi Demokrasi
-
Belum Ambil Sikap Resmi, DPR Pilih Pelajari Dulu Perppu Cipta Kerja Untuk Dibahas Bersama Fraksi
-
Pekerja yang Menikah dengan Rekan Sekantor Tak Boleh Dipecat dalam Perppu Cipta Kerja
-
Aroma Busuk Istana Bersihkan NasDem dari Kekuasaan, Lakon Jokowi Masih Kuat Berkuasa hingga Alasan Mengapa Harus Anies-Agus alias AHY
-
Demokrat dan PKS Diisukan 'Selingkuh' demi Kekuasaan, Anies Baswedan Ketawa: Lho Kan...
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga