Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan hingga kini pihaknya masih memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat berada di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta pada Selasa (3/1/2023)
"Terkait dengan LNG, saya katakan ini masih dalam proses penyidikan," katanya.
Sebelumnya pada Juni 2022, KPK menyatakan sedang menyidik kasus tersebut. Tetapi hingga kini belum ada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Firli, dalam proses penyidikan suatu kasus, KPK harus mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk membuat terang suatu peristiwa pidana.
"Sekali lagi ingin saya pastikan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sesuai dengan tata cara yang diatur undang-undang, mencari mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti itu membuat terang suatu peristiwa pidana baru kami temukan tersangkanya," ucap Firli.
Lantaran itu, ia juga memastikan setiap perkembangan dari penanganan kasus tersebut akan diinformasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban KPK kepada publik.
"Ini masih proses, anda tunggu saja karena kami tidak pernah menyembunyikan suatu hal yang harus kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," ujar dia.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Dwi Soetjipto, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji, Dewan Komisaris PT Pertamina 2010-2013 Evita Herawati Legowo, dan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Anny Ratnawati.
Baca Juga: Firli Bahuri Buka Suara Usai Geledah Ruang Kerja Khofifah, Tegaskan KPK Bisa Panggil Siapapun
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mengonfirmasi para saksi perihal proses transaksi jual beli dalam pengadaan LNG di PT Pertamina. Tak hanya itu, KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa beberapa dokumen yang terkait dengan kasus tersebut dari penggeledahan di beberapa lokasi.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan KPK masih memerlukan waktu untuk memastikan kerugian keuangan negara kasus itu.
"Memang kami katakan bukan kendala memang masih perlu waktu untuk firm melakukan kerugian negara," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/12/2022). (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan
-
Sopir Truk Transfer Uang Setelah Dikepung Anak Jalanan di Pesanggrahan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
'Bikin Malu Presiden', Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama
-
Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diuntit Alat Pelacak, Netizen Malah Soroti Mobil Fortuner Mewah
-
Isu Setoran 'Upeti' Program MBG, Ketua BGN: Tidak Benar dan Provokatif
-
Niat Cari Cuan di Kapal Cumi, Pemuda Garut Malah Kena 'Zonk' Loker Medsos, HP Sampai Disita
-
IDAI Minta Anak di Bawah 2 Tahun Bebas dari Gawai, Cegah Speech Delay hingga Virtual Autism
-
Haris Rusly Moti: Anomali Gerakan Sosial Saat Ini Justru Anti-Rakyat dan Adopsi Narasi Neoliberal
-
Wali Kota San Miguel Amatitlan Tewas Ditembak di Rumahnya Sendiri
-
Klaim Mobilnya Dipasang Alat Pelacak, Tiyo Ardianto Dikuliti Netizen: Beasiswa KIP, Mobil Fortuner?