Tim hukum Ricky Rizal pun beranjak dari kusinya dan menampilkan surat tugas Firman yang ada di ponsel ke majelis hakim.
Hakim kembali menanyakan pendapat jaksa usai tim hukum Ricky menunjukkan surat tugas Firman dari ponsel.
"Bisa kita terima ya saudara jaksa penuntut umum?," tanya hakim ke jaksa.
Lagi-lagi, jaksa tetap keberatan atas hal tersebut. Jaksa yang sudah ditampilkan surat tugas Firman oleh tim hukum Ricky menyebut surat tugas Firman tidak menjelaskan secara detail bersaksi untuk terdakwa siapa dalam persidangan.
"Setelah membaca surat tugas beliau, dia tidak menunjukkan keterangan sebagai a de charge atas nama terdakwa siapa. Sehingga kami tetap menolak kehadiran beliau. Terima kasih," jelas hakim.
Hakim pun menengahi hal tersebut. Hakim tetap mengizinkan Firman memberi keterangan untuk meringankan Ricky. Meskipun surat tugas itu tidak dijabarkan secara rinci Firman bersaksi untuk siapa.
"Jadi menurut majelis, setelah kami berdiksusi ini dihadirkan dan surat tugas tadi ditunjukkan pada majelis bahwa untuk menghadiri persidangan di sini. Memang tidak disebutkan utnuk terdakwa siapa," ujar hakim.
"Tapi yang menghadirkan penasihat hukum terdakwa. Jadi kami masih menganggap untuk menerima, gitu ya," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Rombongan Hakim Bakal Cek Lokasi Pembunuhan Brigadir Yosua Siang Ini, Polisi Klaim Tak Ada Pengamanan Khusus
-
PN Jaksel Ungkap Tujuan Hakim Cek TKP Pembunuhan Yosua dan Rumah Sambo
-
Kebohongan Akhirnya Terbongkar, Barang Bukti akan Menjadi Penyelamat di Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Ferdy Sambo Seharusnya Ditahan Sampai 9 Januari, Bagaimana Aturan Penahanan Masa Sidang?
-
Menguak Misteri Perintah 'Hajar' dari Sambo ke Bharada E: Punya Banyak Makna, Tak Bisa Dipidana?
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat
-
Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia
-
Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya