Suara.com - Masa penahanan Ferdy Sambo diketahui berakhir pada 9 Januari 2023. Seharusnya setelah itu, ia dibebaskan dari penahanan.
Namun, karena pemeriksaan kasus belum selesai, Hakim pun menetapkan kebijakan penahanan yang dapat mempermudah pemeriksaan kasus.
Lantas seperti apa aturan masa penahanan Ferdy Sambo yang disebut sampai 9 Januari?
Diperpanjang penahanannya
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyampaikan Majelis Hakim akan ajukan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo. Pasalnya, penahanan Ferdy Sambo habis pada 9 Januari 2023.
Artinya, karena pemeriksaan kasus yang belum selesai, terhadap Ferdy Sambo pun dilakukan penahanan.
Dasar hukum penahanan terdakwa
Terdapat pengaturan penahanan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yang memperbolehkan dilakukannya perpanjangan masa penahanan. PN Jaksel pun menyusun kalender terkait penahanan tersebut.
Ketetapan itu berdasarkan Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (6) KUHAP. Bunyi pasal tersebut yakni sebagai berikut:
Pasal 29 KUHAP
(1) Dikecualikan dan jangka waktu penahanan sebagahnana tersebut pada Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasar alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena:
a. tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau
b. perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih.
(2) Perpanjangan tersebut pada ayat (1) diberikan untuk paling lama tiga puluh hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama tiga puluh hari.
(6) Setelah waktu enam puluh hari, walaupun perkara tersebut belum selesai diperiksa atau belum diputus, tersangka atau terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Berita Terkait
-
Sudah Lihat Video Diduga Hakim PN Jaksel Curhat Kasus Sambo ke Wanita, KY Langsung Telusuri Kebenarannya
-
Menguak Misteri Perintah 'Hajar' dari Sambo ke Bharada E: Punya Banyak Makna, Tak Bisa Dipidana?
-
Heboh Video Diduga Hakim Wahyu Curhat Kasus Sambo ke Wanita Misterius via Telepon: Saya Gak akan Pressure Dia Harus Ngaku, Saya Gak Butuh Pengakuan!
-
Anak Ferdy Sambo Rayakan Tahun Baru di Klub Malam saat Ortu Dipenjara, Beneran?
-
Mencuat di Publik, Ferdy Sambo Bakal Bebas, Ahli Pidana: Jadi...
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Politisi Peter Mandelson Mundur Usai Foto Vulgar di Epstein Files Tersebar
-
Bukan Bertemu Oposisi, Istana Jelaskan soal Pertemuan Prabowo dengan Siti Zuhro hingga Abraham Samad
-
Relawan Prabowo Tegas Tolak Polri di Bawah Menteri, Singgung Ancaman Keamanan
-
Gas N2O Disorot Usai Kasus Lula Lahfah, Polisi Akui Belum Bisa Tindak: Tunggu Regulasi
-
Polisi Segera Buka Kartu Soal Kasus Penganiayaan yang Menjerat Habib Bahar
-
Jelang Ramadan, Jalanan Jakarta Dipantau Ketat: Drone Ikut Awasi Pelanggar Lalu Lintas
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Hari Ini, Jabodetabek Masuk Level Waspada
-
Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka: Dijerat Pasal Berlapis, Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari
-
Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Teriakan Histeris di Sungai Tamiang: 7 Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Aceh