Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengungkapkan hanya dua partai politik saja yang akan menolak terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kedua partai tersebut, yakni Demokrat dan PKS.
"Paling cuma dua partai nanti yang menolak. Kan sudah pasti. Satu PKS, dua Demokrat," kata Refly di depan Gedung DPR RI, Kamis (5/1/2023) siang ini.
Meski ada kemungkinan NasDem menolak Perppu Cipta Kerja, menurut Refly, hal itu tergantung nasib kader NasDem yang duduk di kursi menteri kabinet Joko Widodo (Jokowi) - Maruf Amin.
"NasDem tergantung menterinya ditendang apa tidak. Kalau menterinya ditendang mungkin dia akan menolak juga. Tapi kalau menterinya belum ditendang, mungkin tidak akan menolak," tambah dia.
Pembangkangan Konstitusi
Refly mengatakan, terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sebagai bentuk pembangkangan yang nyata terhadap konstitusi. Dalam konteks ini, pembangkangan ini dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) -- yang menerbitkan Perppu tersebut.
"Saya kira ini pembangkangan terhadap konstitusi yang nyata, secara sadar dilakukan oleh Presiden. Karena yang menerbitkan Perppu oleh Presiden," jelas Refly.
Refly berpendapat, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 terbit atas perintah untuk membentuk undang-undang dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara, MK menyatakan bahwa Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja sebagai inskonstitusional bersyarat sebagaimana Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Baca Juga: Jokowi Dicap Pembangkang Konstitusi, Warga Gugat Perppu Cipta Kerja ke MK
"Nah berarti kalau kita pahamkan kalau MK itu sebagai The Guardian of The Constitution, sebagai penjaga konstitusi, maka sengaja dengan jelas, dengan sadar presiden sudah membangkang terhadap konstitusi," jelas Refly.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja, dua hari jelang pergantian tahun.
"Hari ini tanggal 30 Desember Tahun 2022, presiden sudah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," kata Mahfud saat konferensi pers di di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Penerbitan Perppu 2/2022 itu berpedoman pada Peraturan Perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU7/2009.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan bahwa penerbitan Perppu 2/2022 tersebut lantaran telah menjadi kebutuhan mendesak untuk menyikapi situasi global yang penuh ketidakpastian.
"Terkait ekonomi kita menghadapi resesi global peningkatan inflasi kemudian ancaman stagflasi dan juga beberapa negara sedang berkembang yang sudah masuk kepada IMF itu lebih dari 30 dan sudah antre juga 30," jelas Airlangga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Prabowo Dinilai Kian Objektif Pilih Menteri, Efek Kritik Publik dan Gejolak Demo
-
Maling Nekat Gondol Alat Pemantau Gunung Kelud Senilai Rp1,5 Miliar, Papan Peringatan Tak Mempan
-
Nadiem Makarim di Mata Mahfud MD: Bersih Tapi Tak Paham Birokrasi, Rektor Se-Indonesia Sampai Curhat
-
5 Tahun Tinggal di Kompleks Ferdy Sambo, WNA Jerman Spill Adab Pejabat Indonesia
-
Situasi Terkini Nepal: Militer Ambil Alih Kekuasaan, Bandara Ditutup, Demo Rusuh Tewaskan 20 Orang
-
Ini Klarifikasi Anak Menkeu Baru Usai Sebut Sri Mulyani 'Agen CIA', Kini Singgung Ternak Mulyono
-
Sapu Bersih Kabinet Jokowi? Presiden Prabowo Diprediksi Gergaji Menteri Titipan Oktober Ini
-
6 Gurita Bisnis Ustaz Khalid Basalamah, Diperiksa KPK Terkait Skandal Haji
-
Eks Wamenaker Noel Sudah Buka-bukaan, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi
-
Drama Jenderal TNI Vs Ferry Irwandi: 'Ide Tak Bisa Dibunuh!'