Suara.com - Sejumlah warga mengajukan uji formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023). Mereka mengajukan uji formil tersebut lantaran lahirnya Perppu Cipta Kerja sebagai bentuk pembangkangan pemerintah terhadap konstitusi.
Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso mengatakan bahwa pemerintah sudah melecehkan MK karena malah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja. Padahal pada putusan MK sebelumnya, pembuat undang-undang diminta memperbaiki UU Cipta Kerja dalam kurun waktu dua tahun hingga November 2023.
"Pertama itu sudah melecehkan MK, karena MK itu putusannya sifatnya final dan mengikat dan seharusnya ditindaklanjuti sesuai dengan putusan MK," kata Viktor di lokasi.
"Tapi, ketika tidak melaksanakan sesuai dengan putusan MK artinya sudah memberikan contoh buruk," sambungnya.
Kemudian, Viktor juga menganggap kalau Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak mematuhi putusan MK. Alih-alih memperbaiki, pemerintah malah mengeluarkan perppu yang dianggapnya setara dengan undang-undang.
"Maka itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Ini merupakan contoh yang buruk karena saya khawatir nanti semua lembaga mengikuti langkah presiden. Tidak mematuhi putusan MK," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Viktor menyebut para pemohon berharap agar MK bisa membatalkan Perppu Cipta Kerja.
"Iya, kami minta. Karena kan pengujian formil ini menguji prosedurnya, artinya bahwa MK sudah memerintahkan kepada pembentuk UU untuk memperbaiki prosesnya," tuturnya.
Adapun pemohon uji formil Perppu Cipta Kerja ini ialah Hasrul Buamona, Siti Badriyah, Harseto Setyadi Rajah, Jati Puji Santoso, Syaloom Mega dan Ananda Luthfia Rahmadhani.
Berita Terkait
-
Refly Harun Sebut Perppu Cipta Kerja yang Dikeluarkan Jokowi Sebagai Pembangkangan Terhadap Konstitusi
-
Gibran Anak Jokowi Unggah Foto Anies di Selokan, Tambah Daftar Panjang Kontroversi
-
Anies Makin 'Terjun Bebas', Ganjar dan Prabowo Kini Kecipratan Wangi Kepuasan Publik ke Jokowi Naik
-
Isu Pemakzulan Jokowi Karena Perppu Cipta Kerja Menguat, Begini Respons Pimpinan DPR dari Gerindra
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku