2. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945
3. Berusia minimal 18 tahun sampai dengan 35 tahun
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Tidak memiliki catatan kriminalitas apapun
6. Bukan merupakan anggota atau mantan TNI/Polri
7. Berijazah minimal SMP/Sederajat.
Sementara itu, dokumen pendaftaran Komcad 2023 yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:
- Surat lamaran
- KTP
- KK
- SKCK
- Surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa
- Ijazah pendidikan terakhir
- Surat keterangan sehat
- Riwayat hidup
- Surat pernyataan bersedia mengikuti Latsarmil
- Surat izin dari instansi/perusahaan/kampus
- Surat izin orangtua atau istri
- Foto diri ukuran 4x6 latar belakang merah.
Seluruh dokumen yang telah disebutkan di atas sebagai lampiran harus di-upload secara online. Jika lolos seleksi online, maka pelamar baru akan dilakukan pemanggilan untuk verifikasi data (pelamaran) di Panitia Daerah Korem/Lanal/Lanud. Dan apabila memenuhi syarat, maka akan mengikuti seleksi kompetensi.
Baca Juga: BPK Koreksi Anggaran Komcad di Kemhan, Jokowi: Temuan Itu di Setiap Kementerian Selalu Ada
Itulah syarat pendaftaran Komcad 2023 yang perlu diketahui. Bagaimana, Anda tertarik untuk melakukan pendaftaran Komcad 2023?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Akal Bulus Maling di Jakbar: Nginap di Hotel Melati, Gasak Rumah Mewah Rp150 Juta Lewat Balkon
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal
-
IDAI Ingatkan Lonjakan Penyakit Anak di Musim Hujan: Waspada Super Flu hingga Bahaya Zat Kimia
-
Duduki Kursi Ketum PBNU Lagi, Gus Yahya: Semua Kembali Guyub
-
Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik
-
Percepat Program Prioritas Pemerintah, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat & Daerah 2026
-
Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka
-
Kemenkes Kerahkan 513 Nakes ke Wilayah Paling Terisolir di Aceh
-
KPK Endus Perintah Petinggi Maktour Travel untuk Hancurkan Barang Bukti Kasus Haji