2. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945
3. Berusia minimal 18 tahun sampai dengan 35 tahun
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Tidak memiliki catatan kriminalitas apapun
6. Bukan merupakan anggota atau mantan TNI/Polri
7. Berijazah minimal SMP/Sederajat.
Sementara itu, dokumen pendaftaran Komcad 2023 yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:
- Surat lamaran
- KTP
- KK
- SKCK
- Surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa
- Ijazah pendidikan terakhir
- Surat keterangan sehat
- Riwayat hidup
- Surat pernyataan bersedia mengikuti Latsarmil
- Surat izin dari instansi/perusahaan/kampus
- Surat izin orangtua atau istri
- Foto diri ukuran 4x6 latar belakang merah.
Seluruh dokumen yang telah disebutkan di atas sebagai lampiran harus di-upload secara online. Jika lolos seleksi online, maka pelamar baru akan dilakukan pemanggilan untuk verifikasi data (pelamaran) di Panitia Daerah Korem/Lanal/Lanud. Dan apabila memenuhi syarat, maka akan mengikuti seleksi kompetensi.
Baca Juga: BPK Koreksi Anggaran Komcad di Kemhan, Jokowi: Temuan Itu di Setiap Kementerian Selalu Ada
Itulah syarat pendaftaran Komcad 2023 yang perlu diketahui. Bagaimana, Anda tertarik untuk melakukan pendaftaran Komcad 2023?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan