Suara.com - Satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) tengah dirundung angin kontroversi lantaran dituding menginterupsi koreografi suporter saat laga pertandingan Piala AFF 2022 antara Timnas vs Vietnam yang digelar Jumat (6/1/2023).
Tudingan tersebut datang dari kelompok La Grande Indonesia (LGI) yang menyebut Paspampres telah mengganggu euforia mereka berkoreografi mendukung Timnas Garuda.
LGI melalui akun Twitter mereka menyebut kertas-kertas koreografi yang sudah ditaruh di bangku Tribun Utara untuk mendukung Timnas, dibuang dan dihancurkan oleh Paspampres.
"Tidak ada koreografi sore ini. Kertas-kertas koreografi yang sudah kami letakkan di bangku-bangku Tribun Utara dibuang & dihancurkan oleh PASPAMPRES. Sebegitu mengancamkan kami dan koreografi ini dimatamu Bapak Presiden @jokowi?," cuit akun resmi LGI.
"Jika kreatifitas dan jerit payah kami tidak dihargai oleh PASPAMPRES DAN PRESIDEN JOKO WIDODO untuk apa lagi kami hadir di Tribun. Terima kasih atas apresiasinya, semoga kita menang melawan Vietnam!," lanjut akun tersebut.
Apa tugas Paspampres sebenarnya?
Berkat cuitan tersebut, publik langsung melayangkan kekecewaan mereka terhadap tindakan Paspampres.
Tak sedikit pula juga dari mereka menanyakan apa tugas Paspampres sebenarnya sehingga harus melakukan tindakan demikian?
Mengutip laman ppid.tni.mil.id, tugas Paspampres berbeda-beda untuk setiap grup. Adapun rincian dari masing-masing tugas setiap grup adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Duduk Perkara Bubarnya Koreografi Suporter Indonesia Dalam Laga Timnas vs Vietnam
- Grup A: Bertugas mengamankan Presiden RI beserta keluarga.
- Grup B: Bertugas mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga.
- Grup C: Bertugas mengamankan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer, dan berbagai Detasemen Pendukung lainnya.
Mengutip laman yang sama, dijelaskan juga fungsi Paspampres yakni sebagai berikut:
- Menyelenggarakan pengamanan pribadi VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna menjamin keselamatan pribadi dan melindungi jiwa VVIP dari setiap ancaman bahaya langsung jarak dekat.
- Menyelenggarakan pengamanan instalasi yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan pengamanan personel, materiil, serta fasilitas di lingkungan yang digunakan VVIP.
- Menyelenggarakan pengamanan penyelamatan VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, yang terencana dan terarah, guna melindungi serta menyelamatkan jiwa VVIP dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang kemungkinan terjadi setiap saat.
- Menyelenggarakan pengamanan langsung jarak dekat dalam perjalanan meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna mengamankan VVIP dari segala ancaman, gangguan, hambatan dan rintangan.
- Menyelenggarakan pengamanan makanan dan medis VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, baik secara visual, laboratories ataupun cara-cara lain guna melindungi jiwa/raga VVIP dari bahaya yang dapat timbul melalui makanan, minuman, obat-obatan dan benda-benda lainnnya.
- Menyelenggarakan acara protokoler khusus yang meliputi jajar kehormatan, pasukan upacara dan iringan musik pada upacara-upacara kenegaraan.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Duduk Perkara Bubarnya Koreografi Suporter Indonesia Dalam Laga Timnas vs Vietnam
-
Kaesang dan Erina Diam-Diam Bulan Madu ke Eropa Lengkap Dengan Kawalan Paspampres
-
Laga Timnas Indonesia vs Vietnam Diwarnai Aksi Pelemparan Botol ke Petugas Keamanan
-
Kronologi Koreo Suporter Timnas Dirusak Paspampres, Disebut Masuk Tanpa Izin hingga Jokowi Mau Nonton
-
Erina Gudono - Kaesang Pangarep Bulan Madu di Eropa, Kok Sampai Dikawal Paspampres?
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Soal PT 7 Persen, Titi Anggraini: Ambang Batas Fraksi Lebih Adil Bagi Suara Rakyat
-
Menag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk MBG, Penyaluran Wajib Sesuai 8 Asnaf
-
KPK Kembali Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Jadi Saksi Dugaan Suap Proyek DJKA
-
Maidi Diduga Terima Upeti 10 Persen Proyek PUPR Kota Madiun, KPK Cecar 6 Anak Buah
-
KPK Periksa Enam Pejabat Dinas PUPR Kota Madiun Terkait Korupsi Wali Kota Maidi
-
Kasus Pelecehan Guru SLB di Jogja Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Terlapor
-
KPK Telusuri Pola Fee Proyek PUPR Madiun, Maidi Diduga Terima Imbalan hingga 10 Persen
-
532 Ribu Tiket Kereta Lebaran Ludes Terjual, KAI Daop 1 Ingatkan Sisa Kursi Menipis
-
Bongkar Sindikat SMS Blast e-Tilang Palsu, Bareskrim: Dikendalikan WN China
-
PDIP Soroti "Rasa Keadilan" Dunia Pendidikan: Pegawai MBG Jadi PPPK, Guru-Dosen Masih Terabaikan