Suara.com - Guru Besar Politik Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam menyoroti momen pertemuan delapan partai politik yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup.
Menurut Umam, hal tersebut menjadi sebuah upaya perlawanan terbuka terhadap pelemahan demokrasi.
"Kesepakatan yang dilakukan oleh 8 fraksi dan juga pimpinan partai politik yang kali ini di Hotel Dharmawangsa saya pikir itu adalah sebuah bentuk perlawanan terbuka terhadap operasi pelemahan demokrasi," ungkap Umam dikutip Suara.com dari tayangan Metro TV, Minggu (08/01/2023).
Sebab menurutnya, sistem proporsional terbuka merupakan sebuah kesepakatan politik yang sudah dituangkan bersama-sama di Undang-Undang Pemilu nomor 7 Tahun 2017, dan sudah dijalankan selama tiga kali dalam pemilu tahun 2009, 2014, serta 2019.
Oleh sebab itu, Umam menyampaikan bahwa pengujian kembali sistem tersebut tak begitu relevan.
"Sehingga sebenarnya upaya untuk menguji kembali yang sebelumnya juga sudah dilakukan, menguji kembali konstitusionalitas dari aspek ini sebenarnya menjadi kurang begitu relevan," sambungya.
Umam menilai pertemuan 8 fraksi partai politik menolak sistem proporsional tertutup tersebut adalah upaya yang cukup menarik.
Pasalnya, kegentingan tersebut berhasil menyatukan kekuatan dari partai pemerintah dan partai oposisi untuk melakukan perlawanan terbuka terhadap upaya pelemahan demokrasi.
Selain itu, Umam menyampaikan tantangan utama saat ini adalah soal bagaimana menjaga soliditas dan komitmen dari 8 partai tersebut.
Baca Juga: Pengibaran Bendera Parpol di Rumah Ibadah, Ma'ruf Amin: Tidak Boleh
Sebab bisa saja kesepakatan 8 partai politik itu nantinya digembosi dan dilemahkan, hingga terjadi perpecahan di dalam konteks pandangan fraksi-fraksi di DPR.
"Di saat yang sama, masyarakat tentu berharap independensi, netralitas dari Mahkamah Konstitusi untuk menjaga demokrasi. Karena bagaimanapun juga dalam konteks elektoral partai-partai politik tentu memiliki sebuah catatan-catatan dalam arti bagaimana kemudian pelaksaan sistem proporsional tertutup yang dulu pernah dijalankan," jelasnya.
Umam lalu menjelaskan bahwa sistem proporsional terbuka adalah sebuah upaya modernisasi. Ia lalu menambahkan, sistem proporsinal tertutup akan memberikan ruang yang lebih terbuka bagi terkonsolidasinya kooptasi oligarki.
"Oleh karena itu, ini adalah sebuah bentuk catatan tentu butuh evaluasi, butuh perbaikan tanpa harus kembali set back di dalam konteks pelemahan kualitas demokrasi ke depan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pengibaran Bendera Parpol di Rumah Ibadah, Ma'ruf Amin: Tidak Boleh
-
Anies Baswedan Dibandingkan Dengan Jokowi, Refly Harun: Saat Ini, Anies yang Lebih Disambut
-
'Kami Tak Ingin Demokrasi Mundur' Ini Poin Kesepakatan 8 Parpol Tolak Sistem Proporsional Tertutup
-
Cari Capres, Biasanya Megawati Kunjungi Makam Bung Karno Sebelum Ambil Keputusan Besar
-
Nama Capres yang Diusung PDIP Diumumkan di HUT ke-50? Sekjen Partai: Tunggu Momentum Tepat
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!