Suara.com - Majelis hakim mencecar Ferdy Sambo terkait alasan mengapa istrinya Putri Candrawathi tidak menjalani visum sepulang dari Magelang. Padahal, kepada Sambo, Putri mengaku sudah dilecehkan oleh Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Momen itu terjadi ketika Sambo diperiksa sebagai terdakwa di sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Bermula saat hakim mengungkit mengenai berbagai jabatan yang pernah diemban Sambo ketika masih bertugas di kepolisian.
"Saudara dalam karir saudara sebagai polisi beberapa kali menduduki jabatan di Reskrim. Bahkan, pernah menjadi Wadirkrimum di Polda Metro Jaya, artinya pengalaman saudara sebagai anggota Reskrimum sudah mumpuni?," tanya hakim.
"Betul Yang Mulia," jawab Sambo.
Oleh karena itu, hakim mencecar mengenai alasan Sambo tidak menyarankan Putri menjalani visum terlebih dulu jika memang telah mengalami pelecehan.
"Saat saudara mendapatkan laporan atau cerita istri saudara tentang tadi disampaikan pelecehan lebih parah dari pelecehan itu sendiri. Apakah saudara tidak bertanya atau paling tidak menyarankan, 'Ayo kita visum terlebih dahulu' atau paling tidak saudara selaku suami, 'Ayo kita ke dokter dulu' untuk memeriksa barang kali ada sangkutannya mohon maaf, ada PMS dan lain-lain, kenapa saudara tidak lakukan itu?," cecar hakim.
Sambo tidak menjawab pertanyaan hakim dengan terus terang. Dia hanya mengaku menyesal dan meminta maaf terkait hal tersebut.
"Itu lah yang saya sesali Yang Mulia, saya tidak berpikir pada saat itu setelah mendengar pukulan berat yang diderita oleh istri saya Yang Mulia saya minta maaf harus menjadi panjang seperti ini Yang Mulia," ungkap Sambo.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo diperiksa sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa (10/1/2023) hari ini.
Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang digelar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama. Adapun agenda persidangan yakni pemeriksaan terdakwa.
Dalam perkara ini Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Sambo Cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hari Ini
-
Tragedi Hukum, Wakil Tuhan Konsultasi Vonis Sambo ke Kabareskrim Polri
-
Sebelum Tunjukkan Amplop Berisi Rp 500 Juta, Ricky Rizal Sebut Ferdy Sambo Bertanya soal Skenario
-
Bharada E Dinilai Harus Bebas, Pakar Berharap Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati: Korbannya Banyak
-
Kuat Maruf Menyesal Meski Tak Merasa Bersalah, Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Digelar Pekan Depan
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
Terkini
-
Keluarga Arya Daru Minta Perlindungan LPSK Usai 'Diteror' lewat Makam dan Pesan Misterius
-
Penyidik Kejaksaan Agung Ikut Sita Aset Milik Megawati dalam Kasus Korupsi PT Sritex
-
Penyangkalan Pemerkosaan Massal 1998 Berbuntut Panjang, Fadli Zon Digugat ke Pengadilan
-
Waspada Hujan Petir! BMKG Rilis Peringatan Cuaca 12 September 2025 di Bandung hingga Pontianak
-
Prabowo Berkali-kali Nyatakan Komitmen Supremasi Sipil
-
Ada Kejanggalan, Anggota Keluarga Arya Daru Ajukan Perlindungan LPSK
-
Kronologi Penumpang Wings Air Tuding Pramugari Kuras Emas dan Dollar di Pesawat
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh