Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan gratifikasi proyek Papua.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkap alasan lembaga antirasuah itu menangkap Lukas Enembe pada hari ini, Selasa (10/1/2023).
Ia menuturkan, sebelum menangkap Lukas di dekat Markas Brimob Polda Papua saat makan siang, pihaknya telah beberapa kali melakukan panggilan secara personal maupun melalui pengumuman publik.
"Kami sudah melakukan pemanggilan sebelumnya secara patut dan sah kepada yang bersangkutan beberapa waktu yang lalu yang sudah kami umumkan juga kepada masyarakat tentunya," ucap Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Berikutnya, kata dia, terkait kondisi kesehatan Enembe yang telah disampaikan oleh tim penasehat hukumnya. KPK, kata dia, tidak serta merta percaya begitu saja soal permintaan tim penasehat hukum agar Enembe diizinkan berobat di Singapura.
"Kemudian kami juga memiliki penilaian terhadap tersangka ini yang sekalipun penasihat hukumnya telah menyampaikan terkait keadaan dari tersangka ini. Misalnya, dengan narasi sakit dan bahkan kemudian berkirim surat secara dokumen tentang kesehatan dari tersangka LE ini tetapi sekali lagi kami tidak serta merta percaya begitu saja memenuhi permintaan dari penasehat hukum tersangka LE misalnya untuk segera berobat ke Singapura," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, tim penyidik KPK lalu menemui Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
"Untuk itu, kami melakukan pemeriksaan langsung di Papua sebagai ketentuan Pasal 113 KUHAP. Kami ingin tegaskan Pasal 113 KUHAP itu memberikan ruang bagi penyidik untuk bisa melakukan pemeriksaan secara langsung di tempat kediaman tersangka sehingga tidak ada pelanggaran terhadap proses-proses dimaksud," ucap dia.
Selain itu, KPK juga menyoroti kehadiran Enembe yang meresmikan Kantor Gubernur Papua beberapa hari lalu.
"Ternyata tersangka LE ini muncul di ruang publik untuk meresmikan beberapa proyek di pemerintahan Provinsi Papua. Tentu kan kami sayangkan informasi dan data yang disampaikan oleh penasehat hukum maka kami ikuti betul bagaimana kemudian pemberitaan ini muncul termasuk faktual yang ada terhadap keberadaan dari tersangka LE," kata Fikri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka (RL), sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Lakka diduga menyerahkan uang kepada Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek "multiyears" peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek "multiyears" rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek "multiyears" penataan lingkungan venue menembak "outdoor" AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK juga menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.
Untuk tersangka RL, KPK telah menahannya selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [Antara]
Berita Terkait
-
Drama Lukas Enembe Sebelum Diciduk KPK: Ogah Diperiksa dan Ngaku Sakit, Tapi Resmikan Kantor Gubernur Papua
-
Penangkapan Lukas Enembe Sempat Mencekam, Polri Sebut Situasi Papua Sudah Kondusif
-
Chaos, Massa Pro Lukas Enembe Serang Marko Brimob Diwarnai Baku Tembak
-
Ditangkap di Rumah Makan, KPK Sebut Gubernur Papua Lukas Enembe Pasrah
-
KPK Yakin Masyarakat Papua Dukung Penangkapan Gubernur Lukas Enembe
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
Terkini
-
Koperasi Kelola Tambang, Kebijakan Menkop Ferry Juliantono Dinilai Gebrakan Revolusioner, Mengapa?
-
Brigjen Wahyu Yudhayana: Profil dan Biodata Sesmilpres Baru dalam Mutasi TNI
-
Fakta Baru Kematian Terapis 14 Tahun: Dapat Kerja dari TikTok, Tertekan Denda Rp 50 Juta
-
Pramono Anung Janji Bongkar Tiang Monorel Mangkrak Mulai Januari 2026
-
Modus Kasih Duit, ABG di Cilincing Bunuh Siswi SD usai Dilecehkan: Bantal-Kabel jadi Alat Membunuh?
-
Bocor, Apa Isi Percakapan Prabowo dan Trump yang Jadi Sorotan Media Inggris?
-
Bagaimana Peneliti BRIN Gunakan Data Warna Laut untuk Perkuat Ekonomi Biru, Intip Caranya
-
Keji! Remaja 16 Tahun di Cilincing Bunuh dan Lecehkan Bocah SD, Modusnya Janjikan Baju Baru
-
Cak Imin Ungkap Realitas Pesantren: Mayoritas Santri dari Keluarga Miskin, Ijazah Bukan Prioritas
-
Sampel Organ Tubuh Diperiksa RS Polri, Terapis ABG di Pejaten Jaksel Tewas Diracun?