Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus korupsi berupa suap 'Ketok Palu' pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 yang menjerat terpidana mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Berdasarkan pengembangan, KPK kembali menetapkan 28 tersangka yang merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, konstruksi perkara kasus tersebut. Ia mengemukakan, kasus tersebut dikembangkan dari persidangan Zumi Zola di pengadilan.
"KPK kemudian memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019 sebagai tersangka," kata Johanis pada konferensi pers di Gedung Merah KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Kasus ini berkaitan dengan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Di dalamnya terdapat berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun Pemprov Jambi.
Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD, diduga tersangka SP (Syopian) yang saat itu masih menjadi anggota dewan meminta sejumlah uang dengan istilah 'ketok palu' kepada Zumi Zola, yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.
"Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar," ungkap Johanis.
Untuk membagikan uang 'Ketok Palu' disesuaikan dengan posisi tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai dengan Rp400 juta per anggota DPRD.
"Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 Miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari Tersangka SP dan kawan-kawan," katanya.
Atas pemberian uang itu, akhirnya Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 menyetujui RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 yang diajukan.
"Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada tersangka SP dan kawan-kawan Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin," beber Johanis.
Adapun 28 Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang jadi tersangka baru yaitu:
- SP (Syopian)
- SA (Sofyan Ali)
- SN (Sainuddin )
- MT (Muntalia)
- SP (Supriyanto)
- RW (Rudi Wijaya)
- MJ (M. Juber)
- PR (Poprianto)
- IK (Ismet Kahar)
- TR (Tartiniah RH)
- KN (Kusnindar)
- MH (Mely Hairiya)
- LS (Luhut Silaban)
- EM (Edmon)
- MK (M. Khairil)
- RH (Rahima)
- MS (Mesran)
- HH (Hasani Hamid)
- AR (Agus Rama)
- BY (Bustami Yahya)
- HA (Hasim Ayub)
- NR (Nurhayati)
- NU (Nasri Umar)
- ASHD (Abdul Salam Haji Daud)
- DL (Djamaluddin)
- MI (Muhammad Isroni)
- MU (Maul)
- HI (Hasan Ibrahim)
Namun dari 28 tersangka, baru 10 orang yang dihadirkan dan dilakukan penahanan oleh KPK. Mereka yakni, SP (Syopian), SA (Sofyan Ali) SN (Sainuddin), MT (Muntalia), dan SP (Supriyanto), RW (Rudi Wijaya). Kemudian MJ (M. Juber), PR (Poprianto) IK (Ismet Kahar), dan TR (Tartiniah RH).
Untuk proses penyidikan 10 tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung 10 Januari 2023 sampai 29 Januari 2023. Tersangka SP, SN, MT, SP dan RW ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sementara MJ dan IK ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Kemudian Guntur MJ dan IK ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Sedangkan SA ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya ke 28 tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang
-
Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Ajak Lawan Politik Bersatu: Tidak Boleh Euforia