Suara.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawahti ternyat pernah bekerja sebagai dokter gigi. Tak hanya itu, Putri juga pernah mengeyang pendidikan S2 jurnalistik di luar negeri.
Fakta itu terungkap saat Putri diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Bermula ketika majelis hakim mempertanyakan mengenai latar belakang pendidikan hingga pekerjaan Putri.
"Saudara, setelah lulus dari kuliah sampai dengan saudara menjadi istri dari saudara Ferdy Sambo, Kadiv Propam. Sudah berapa lama saudara meninggalkan dunia kedokteran?" tanya hakim.
Putri lalu menjelaskan jika dia pernah bekerja sebagai dokter gigi kemudian melanjutkan pendidikan S2 di luar negeri.
"Mohon izin yang mulia, saya lulus tahun 98 waktu itu, terus saya melanjutkan studi keluar negeri kurang lebih selama dua tahun," jawab Putri.
Merasa penasaran, hakim pun menanyakan studi apa yang diambil Putri ketika S2. Putri menyebut dia sempat mengambil studi S2 jurnalistik di luar negeri.
"Oh, studi keluar negeri, apa boleh tahu studinya apa?" kata Hakim.
Baca Juga: Malu dan Takut Sambo Tak Cinta Lagi, Putri Candrawathi Ungkap Alasan Ogah Visum: Bagi Saya Ini Aib
"Saya ambil journalisme, jurnalis terus saya balik ke Jakarta terus saya menikah tahun 2000," ucap Putri.
Putri mengatakan dia berhenti bekerja sebagai dokter gigi usai menikah dengan Sambo pada tahun 2000.
"Tidak yang saya tanyakan, saudara kan background-nya dokter gigi, nah berapa lama saudara meninggalkan dunia kedokteran gigi ini?" kata hakim.
"Oh setelah menikah saya tidak bekerja lagi," akui Putri.
"Oh setelah menikah saudara tidak bekerja lagi, tapi sebelumnya saudara sebagai sempat pernah bekerja menjadi dokter gigi?" timpal Hakim.
"Siap, karena saya mengikuti ke manapun suami saya dinas," jawab Putri.
Sebagai informasi, Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Berita Terkait
-
Malu dan Takut Sambo Tak Cinta Lagi, Putri Candrawathi Ungkap Alasan Ogah Visum: Bagi Saya Ini Aib
-
Putri Candrawahti Nangis Cerita Kejadian di Magelang, Pengacara Langsung Minta Sidang Tertutup
-
Nangis Cerita Kronologi Yosua Masuk Kamar, Putri Candrawathi: Pintu Dibuka Keras, Dia Ada di Kaki Saya
-
Disuruh Resign Gegara Nyelonong ke Kamar, Ucapan Murka Putri Candrawathi ke Yosua: Saya Ampuni Perbuatan Kejimu!
-
Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Tiba-tiba Ngeluh Sakit Pencernaan
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Pendaftar Ganda Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Bakal Langsung Dicoret, Ini Syarat Lengkapnya
-
"Oleh-oleh" Prabowo Usai Keliling Dunia: Bawa Pulang Tarif 0% dari Trump hingga Teknologi Chip AI
-
1.000 Buruh Jabodetabek Geruduk DPR, Tuntut 5 Hal Ini!
-
150 Personel Dikerahkan! Ini Lokasi 10 Titik Rawan Gangguan Selama Ramadhan di Jakarta Selatan
-
Solusi Polemik Lapangan Padel di Jakarta: Relokasi ke Mal dan Kawasan Perkantoran
-
Wamensos Minta Gugus Tugas Mitigasi Transisi Sekolah Rakyat Permanen
-
Zainal Arifin Mochtar Ingin Belajar HAM, Natalius Pigai Siap "Ajari" Secara Live di TV
-
Pelarian Berakhir! Bandar Sabu Penyuplai Eks Kapolres Bima Diringkus Saat Hendak Kabur ke Malaysia
-
Mahasiswa UI Bakal Demo Mabes Polri, Tuntut Bripda Mesias Dihukum Berat hingga Copot Kapolri
-
Dimulai dari Pulomas, Lapangan Padel Bodong di Jakarta Mulai Disegel