Suara.com - Mandi junub atau mandi wajib adalah suatu proses pembersihan fisik untuk menyucikan diri dari segala hadas besar yang bersifat wajib bagi umat Islam. Bagaimana tata cara mandi wajib untuk wanita yang benar?
Semua umat Muslim, khususnya wanita diharuskan untuk melakukan mandi wajib setelah mengalami beberapa kondisi, seperti setelah haid, berhentinya darah nifas bagi wanita dan keluarnya air mani. Dalam pelaksanaannya, terdapat tata cara mandi wajib untuk wanita serta niatnya yang benar sesuai sunnah.
Allah SWT berfirman dalam Alquran :
"Dan jika kamu junub, maka mandilah." ( QS. Al Maidah : 6)
Karena sesungguhnya tak ada manusia yang terbebas dari hadas kecil maupun besar, maka sudah seharusnya kita mengetahui tata cara mandi wajib yang benar. Bagi Anda yang ingin membersihkan diri dari hadas setelah syahwat, haid, ataupum nifas, silakan simak tata cara mandi wajib untuk wanita yang benar sesuai sunnah di bawah ini.
Tata Cara Mandi Wajib untuk Wanita
Berikut tata cara mandi wajib untuk wanita sesuai sunnah:
1. Wajib membaca niat terlebih dahulu sebelum mandi wajib
2. Bersihkan kedua telapak tangan masing-masing sebanyak tiga kali
Baca Juga: Doa Mandi Wajib Setelah Keluar Mani, Ikuti Panduan Tata Cara Bersuci
3. Bersihkan segala kotoran yang menempel di sekitar tubuh yang tersembunyi seperti dubur dan area kemaluan dengan tangan kiri
4. Setelah selesai membersihkan kemaluan, cuci kedua telapak tangan dengan sabun dan bilas hingga bersih
5. Lakukan wudhu dengan sempurna seperti akan melakukan sholat dimulai dari membasuh tangan hingga membasuh kaki.
6. Masukkan kudua telapak tangan ke dalam air, kemudian sela-sela pangkal rambut dengan jari-jari tangan hingga menyentuh kulit kepala
7. Jika sudah selesai, guyur kepala dengan air sebanyak tiga kali
8. Pastikan jika pangkal rambut terkena air
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
Terkini
-
Kasus Haji Belum Ada Tersangka, Apa Alasan KPK 3 Kali Periksa Eks Bendum Amphuri Tauhid Hamdi?
-
Proyek PLTU Kalbar Mangkrak, Negara Rugi Rp1,35 Triliun: Uang Lenyap, Listrik Tak Menyala
-
Warga Papua Sebut PSN sebagai Ekosida: Hutan Kami Mati karena Proyek Serakah Nasional
-
Jorok! Kemenkes Didesak Segera Jatuhi Sanksi RS Cut Meutya usai Viral Kasur Pasien Penuh Belatung
-
5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
-
Refleksi MUI Soal Masa Depan Air di Jakarta: Tak Hanya Menghidupi, Tapi Juga Mempersatukan
-
Teka-teki Kematian Siswi SMK Dikaitkan dengan Keracunan MBG, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Rocky Gerung Curiga Motif Jokowi Temui Prabowo karena Gelisah, Berkaitan Nasib Gibran dan Bobby?
-
Saat Prabowo Ungkap Kerugian Rp300 Triliun, Bahlil Terciduk 'Colek Mesra' Menteri Rosan: Ada Apa?
-
Lewat JAKI Sepi, Warga Jakarta Pilih Curhat Langsung ke Instagram Pramono - Rano