Suara.com - Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum di sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Ada beberapa alasan yang membuat jaksa menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk Sambo. Kendati begitu, tak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo meski selama persidangan ia terus-terusan meminta maaf dan beralasan membela sang istri.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan; menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup," Jaksa membacakan tuntutan hukuman.
Pantauan Suara.com di pengadilan, setidaknya ada enam hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo yang terinci sebagai berikut:
1. Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.
2. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
3. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
4. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri.
5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional.
Baca Juga: Usia Ferdy Sambo 49 Tahun 28 Tahun Berkarier Di Polri, Dituntut Penjara Seumur Hidup
6. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.
Tuntutan dengan hukuman penjara seumur hidup diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Yosua bersama Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Berita Terkait
-
Usia Ferdy Sambo 49 Tahun 28 Tahun Berkarier Di Polri, Dituntut Penjara Seumur Hidup
-
Alasan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup di Kasus Brigadir Yosua
-
Dituntut Penjara Seumur Hidup, Berikut 6 Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo
-
Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Mengingat Lagi Dosa-dosa Ferdy Sambo Bantai Yosua
-
TOK! Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Responsnya
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Fenomena Unik Industri AC: Harga Naik, Penjualan Sharp Malah Melesat
-
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,52 Persen, Lampaui Capaian Nasional di Tengah Krisis Global
-
Starbucks Digerebek Polisi Usai Promosi Tank Day Hina Korban Tragedi Gwangju Korea Selatan
-
5 Ide Clean Look Outfit ala Kang Hoon, Bikin Penampilan Makin Berkarisma
-
Makin Mudah Naik MRT Jakarta, Kini Cukup Tap BRI Kartu Kredit Contactless
-
Harta Kekayaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang Diduga Potong TPP ASN 50%
-
5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar
-
Diusulkan Jadi Nobel Perdamaian, Makalah MBG yang Cantumkan Nama Prabowo Kini Diinvestigasi
-
CEO Muda x Intern Senior, Film Korea The Intern Tayang September di Bioskop
-
Jurnal Pagi: Sentuhan Sederhana yang Mengubah Literasi dan Karakter Siswa