Suara.com - Presiden Joko Widodo menyinggung permasalahan mengenai sulitnya pembangunan rumah ibadah agama tertentu yang terjadi di beberapa daerah. Presiden Jokowi memberikan peringatan kepada kepala daerah bahwa ada konstitusi yang menjamin pembangunan tempat ibadah.
Pesan tersebut disampaikan pada saat Presiden menemui seluruh kepala daerah dalam acara Peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Se-Indonesia di SICC, Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/1/2023).
Presiden Jokowi menyebutkan kalau seluruh agama yang diakui oleh negara tersebut mempunyai hak yang sama untuk kebebasan beribadah, bahkan Jokowi menyebut hak mereka juga sudah terjamin dalam konstitusi.
Tidak hanya kepala daerah, pesan tersebut disampaikan oleh Jokowi kepada jajaran pimpinan Polri dan TNI. Jokowi tidak mau kalau konstitusi tersebut malah kalah dengan kesepakatan bersama.
Jokowi memahami betul adanya masalah terkait dengan pembangunan rumah ibadah yang masih terjadi di beberapa daerah.
Tidak hanya itu, orang nomor satu di Indoensia ini juga merasa sedih pada saat ada warganya yang kesulitan untuk menjalankan ibadah.
Lantas, seperti apakah syarat-syarat mendirikan rumah ibadah? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Aturan dan Syarat Pembangunan Rumah Ibadah
Peraturan terkait dengan tata cara pendirian rumah ibadah ini diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006.
Dalam Pasal 13 ayat 1 menyatakan bahwa pendirian rumah ibadah harus didasarkan pada pertimbangan dan keperluan nyata berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.
Pendirian rumah ibadah juga harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung yang disebutkan dalam pasal 14 ayat 1.
Kemudian, dalam ayat 2 dijelaskan beberapa persyaratan khusus dalam pembangunan rumah ibadah.
Pertama, daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah harus paling sedikit 90 orang yang telah disahkan oleh para pejabat setempat.
Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit harus berjumlah 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa.
Ketiga, harus ada rekomendasi secara tertulis dari kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.
Berita Terkait
-
Jokowi Sentil Kepala Daerah yang Tolak Pendirian Tempat Ibadah Agama Tertentu: Sesusah Itu Kah Orang Ingin Beribadah
-
Inflasi Bikin Jokowi Ketar-ketir, Minta Bupati Hingga Gubernur Sat-set ke Pasar
-
'Sesusah Itukah Orang Mau Beribadah?' Jokowi Sentil Kepala Daerah yang Persulit Pembangunan Rumah Ibadah
-
Minta Kepala Daerah Jangan 'Asal Bapak Senang' Soal Harga Bahan Pokok, Jokowi: Tolong Sering Masuk Pasar!
-
Dari IMB Berubah Menjadi PBG, Jokowi: Namanya Sudah Gonta-ganti, Ruwet Kita!
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum