Presiden Joko Widodo alias Jokowi. (Instagram/@jokowi)
Terakhir, adanya rekomendasi tertulis dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kabupaten/kota.
Tidak hanya berdasarkan pada peraturan di atas, melansir dari laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Kemenpan RB, disebutkan pula syarat-syarat administratif lain yang harus dipenuhi, antara lain:
- Surat Pernyataan Kesanggupan mematuhi ketentuan teknis dan menanggung risiko konstruksi bangunan (format IMB 2) bermaterai cukup.
- Menunjukkan adanya sertifikat hak atas tanah atau akta jual beli.
- Bukti lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)-P2 tahun berjalan.
- Gambar rencana arsitektur bangunan (denah tampak dan potongan skala 1:100 atau 1:200) dengan format DWG atau format CAD.
- Perhitungan dan gambar rencana konstruksi serta laporan hasil penyelidikan tanah untuk jenis bangunan bertingkat di atas empat lantai.
- Izin lingkungan atau SPPL Dinas Lingkungan Hidup.
- IMB terdahulu dan gambar bangunan gedung apabila bermaksud bongkar-berdirikan atau perubahan fungsi, memperluas atau memperbaiki bangunan gedung.
- Saran teknis penggunaan dan pemanfaatan rumija dan/atau saran teknis penataan drainase dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
- Saran teknis lalu lintas atau rekomendasi penilaian analisis dampak lalu lintas dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan.
- Rencana Tapak/Siteplan yang telah disahkan bagi yang memenuhi kriteria siteplan untuk luas alahan di atas 750 m2
- Saran teknis penggunaan dan pemanfaatan rumija dan/atau saran teknis penataan drainase dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
Selain itu, panitia pembangunan rumah ibadah juga diharuskan izin pembangunan secara daring melalui situs web perizinan masing-masing daerah. Jangka waktu penyelesaian izin dilakukan dalam 14 hari kerja.
Bupati/walikota akan memberikan keputusan selambat-lambatnya 90 hari sejak permohonan pendirian rumah ibadah tersebut diajukan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Komentar
Berita Terkait
-
Jokowi Sentil Kepala Daerah yang Tolak Pendirian Tempat Ibadah Agama Tertentu: Sesusah Itu Kah Orang Ingin Beribadah
-
Inflasi Bikin Jokowi Ketar-ketir, Minta Bupati Hingga Gubernur Sat-set ke Pasar
-
'Sesusah Itukah Orang Mau Beribadah?' Jokowi Sentil Kepala Daerah yang Persulit Pembangunan Rumah Ibadah
-
Minta Kepala Daerah Jangan 'Asal Bapak Senang' Soal Harga Bahan Pokok, Jokowi: Tolong Sering Masuk Pasar!
-
Dari IMB Berubah Menjadi PBG, Jokowi: Namanya Sudah Gonta-ganti, Ruwet Kita!
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
Terkini
-
Cak Imin Dorong Sekolah Umum Terapkan Pola Pendidikan Sekolah Rakyat: Ini Alasannya!
-
Warga Manggarai Tak Sabar Tunggu Proyek LRT Fase 1B Rampung, Macet Dianggap Sementara
-
Lewat Sirukim, Pramono Sediakan Hunian Layak di Jakarta
-
SAS Institute Minta Program MBG Terus Dijalankan Meski Tuai Kontroversi: Ini Misi Peradaban!
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol