Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Bogor mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tiga terduga pelaku pelecehan seksual terhadap pegawai Kementerian Koperasi dan UKM. Putusan itu menggugurkan status tersangka terhadap ketiganya.
Hal itu diketahui berdasarkan informasi yang dikutip Suara.com dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bogor. Putusan itu dibacakan pada Kamis 12 Januari 2023.
"Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon," bunyi putusan yang dikutip Suara.com pada Selasa (17/1/2023).
Dalam putusan juga menyatakan sah surat perintah penghentian penyidikan dan menggugurkan status tersangka kepada ketiga terduga pelaku.
"Menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor S.PPP/813 bill URES 1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020 dan tidak sah penetapan Tersangka atas nama Para Pemohon dalam Penyidikan perkara sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/813.A/RES 1.24/1/2020/Sat Reskrim tanggal 01 Januari 2020," bunyi putusan tersebut.
Adapun ketiga terduga pelaku yang mengajukan praperadilan, Zaki Pringga Arbi, Wahid Hasyim dan Muhammad Fiqar. Praperadilan mereka ajukan sebelumnya pada Jumat 23 Desember 2022 dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr.
Untuk diketahui kasus pelecehan seksual terjadi di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM pada 2019 lalu.
Pelaku dan korban sama-sama bekerja di Kementerian Koperasi dan UKM. Kasus ini menggegerkan publik, karena salah satu pelaku dinikahkan dengan korban dan penyidikan kasusnya dihentikan kepolisian.
Namun kasus ini mencuat ke publik pada akhir tahun 2022, setelah media Konde.co melalukan liputan investigasi.
Baca Juga: Menteri Teten Blak-blakan Sebut Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM Sangat Alot
Akhirnya kasus ini kembali dilanjutkan, dua terduga pelaku yang merupakan PSN di Kementerian Koperasi dan UKM dipecat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi