Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Bogor mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tiga terduga pelaku pelecehan seksual terhadap pegawai Kementerian Koperasi dan UKM. Putusan itu menggugurkan status tersangka terhadap ketiganya.
Hal itu diketahui berdasarkan informasi yang dikutip Suara.com dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bogor. Putusan itu dibacakan pada Kamis 12 Januari 2023.
"Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon," bunyi putusan yang dikutip Suara.com pada Selasa (17/1/2023).
Dalam putusan juga menyatakan sah surat perintah penghentian penyidikan dan menggugurkan status tersangka kepada ketiga terduga pelaku.
"Menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor S.PPP/813 bill URES 1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020 dan tidak sah penetapan Tersangka atas nama Para Pemohon dalam Penyidikan perkara sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/813.A/RES 1.24/1/2020/Sat Reskrim tanggal 01 Januari 2020," bunyi putusan tersebut.
Adapun ketiga terduga pelaku yang mengajukan praperadilan, Zaki Pringga Arbi, Wahid Hasyim dan Muhammad Fiqar. Praperadilan mereka ajukan sebelumnya pada Jumat 23 Desember 2022 dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr.
Untuk diketahui kasus pelecehan seksual terjadi di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM pada 2019 lalu.
Pelaku dan korban sama-sama bekerja di Kementerian Koperasi dan UKM. Kasus ini menggegerkan publik, karena salah satu pelaku dinikahkan dengan korban dan penyidikan kasusnya dihentikan kepolisian.
Namun kasus ini mencuat ke publik pada akhir tahun 2022, setelah media Konde.co melalukan liputan investigasi.
Baca Juga: Menteri Teten Blak-blakan Sebut Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM Sangat Alot
Akhirnya kasus ini kembali dilanjutkan, dua terduga pelaku yang merupakan PSN di Kementerian Koperasi dan UKM dipecat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin