Suara.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian PPPA memastikan hak pegawai yang menjadi korban pemerkosaan terpenuhi.
"Baik dalam segi penanganan, perlindungan maupun pemulihan," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, Senin (28/11/2022).
Menteri Teten mengatakan hingga saat ini memang belum ada pembicaraan lebih lanjut mengenai pembayaran restitusi atau ganti rugi bagi korban.
Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim juga mengatakan bahwa kini pihaknya terus berkoordinasi dengan LPSK dan KPPPA mengenai apa saja hak yang harus diterima oleh korban.
"Hari ini LPSK melakukan sidang internal memutuskan apakah korban ini akan mendapatkan perlindungan atau tidak," ujarnya.
Jika pada akhirnya LPSK memutuskan memberikan perlindungan kepada korban, hal itu meliputi perlindungan hukum, psikologis, hingga pemulihan bentuk lainnya.
Tak hanya itu, Kemenkop UKM juga mengakui telah membayar semua honor korban yang sempat tertunda.
Sebelumnya, kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap pegawai Kemenkop UKM itu terjadi pada Desember 2019 silam.
Korban diperkosa oleh empat pelaku, tiga di antaranya merupakan PNS dan satu merupakan tenaga honorer.
Penyelesaian kasus tersebut diketahui sempat berlarut-larut karena tim majelis kode etik yang dibentuk diisi oleh pegawai yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku.
Kasus tersebut sempat dilaporkan ke Polres Kota Bogor, namun dihentikan karena terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menduga terjadi pelanggaran proses hukum oleh oknum polisi yang menangani kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM itu.
LPSK juga mendorong Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum polisi yang menangani kasus tersebut. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Pegawai Honorer Pelaku Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM Dipecat, Sementara ASN nya Hanya Turun Jabatan
-
2 ASN Kementerian Koperasi Dipecat Karena Memperkosa
-
O Yeong Su Kakek di Serial Squid Game Kembali Didakwa Atas Tindakan Pelecehan Seksual
-
Cinta Laura Skakmat Deddy Corbuzier Karena Ungkit Pelecehan Seksual Widy Vierratale: Kalau Nanya Jangan Maksa
-
Akhirnya Terkuak Brigadir J Adalah Korban Kekerasan Seksual, Ini Buktinya
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Lima Tahun Diabaikan Pemerintah, Warga Mekarsari Lebak Banten Patungan Perbaiki Jembatan Rusak
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Gibran Minta PSEL Palembang Tak Sekadar Olah Sampah, Warga dan UMKM Harus Ikut Untung
-
BRI Hadirkan Harapan Baru Bagi Mantan Pekerja Migran Indonesia Melalui KUR dan Pemberdayaan UMKM
-
Scaloni Jelang Argentina vs Spanyol: Kami Tim yang Unik, Bukan Sombong
-
Wajah Pendidikan Karakter: Ketika Pemimpin Gagal Menjadi Contoh
-
3 Tablet Murah dengan Stylus Pen di Bawah Rp3 Juta untuk Belajar, Kerja dan Hiburan
-
BRI Perkuat UMKM Eks Pekerja Migran Indonesia Lewat KUR dan Pelatihan Purna Migran
-
Pemprov Jabar Resmi Kawinkan 13 SMK Maung dengan Puluhan Industri
-
5 Merek Lipstik Lokal dengan Varian Warna Nude Terbaik, Tahan Lama Seharian