Suara.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian PPPA memastikan hak pegawai yang menjadi korban pemerkosaan terpenuhi.
"Baik dalam segi penanganan, perlindungan maupun pemulihan," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, Senin (28/11/2022).
Menteri Teten mengatakan hingga saat ini memang belum ada pembicaraan lebih lanjut mengenai pembayaran restitusi atau ganti rugi bagi korban.
Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim juga mengatakan bahwa kini pihaknya terus berkoordinasi dengan LPSK dan KPPPA mengenai apa saja hak yang harus diterima oleh korban.
"Hari ini LPSK melakukan sidang internal memutuskan apakah korban ini akan mendapatkan perlindungan atau tidak," ujarnya.
Jika pada akhirnya LPSK memutuskan memberikan perlindungan kepada korban, hal itu meliputi perlindungan hukum, psikologis, hingga pemulihan bentuk lainnya.
Tak hanya itu, Kemenkop UKM juga mengakui telah membayar semua honor korban yang sempat tertunda.
Sebelumnya, kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap pegawai Kemenkop UKM itu terjadi pada Desember 2019 silam.
Korban diperkosa oleh empat pelaku, tiga di antaranya merupakan PNS dan satu merupakan tenaga honorer.
Penyelesaian kasus tersebut diketahui sempat berlarut-larut karena tim majelis kode etik yang dibentuk diisi oleh pegawai yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku.
Kasus tersebut sempat dilaporkan ke Polres Kota Bogor, namun dihentikan karena terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menduga terjadi pelanggaran proses hukum oleh oknum polisi yang menangani kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM itu.
LPSK juga mendorong Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum polisi yang menangani kasus tersebut. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Pegawai Honorer Pelaku Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM Dipecat, Sementara ASN nya Hanya Turun Jabatan
-
2 ASN Kementerian Koperasi Dipecat Karena Memperkosa
-
O Yeong Su Kakek di Serial Squid Game Kembali Didakwa Atas Tindakan Pelecehan Seksual
-
Cinta Laura Skakmat Deddy Corbuzier Karena Ungkit Pelecehan Seksual Widy Vierratale: Kalau Nanya Jangan Maksa
-
Akhirnya Terkuak Brigadir J Adalah Korban Kekerasan Seksual, Ini Buktinya
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026