Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi NasDem Willy Aditya mengingatkan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT sangat mendesak untuk segera disahkan, sebagaimana pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan Willy menanggapi pernyataan Ketua DPR Puan Maharani yang enggan buru-buru mengerjakan dan mengesahkan RUU PPRT.
"Ini bukan buru-buru lagi. Ini sangat, bukan lelet respons ya, tapi dari bulan Juli 2020 diputuskan Baleg. Artinya kan ada something wrong," kata Willy kepada wartawan, Senin (23/1/2023).
Willy menekankan, secara mekanisme peraturan di DPR, apa yang sudah diputuskan alat kelengkapan dewan (AKD) tidak boleh ditahan oleh pimpinan DPR. Semisal yang terjadi hari ini terhadap RUU PPRT.
"Ini pembelajaran bagi kita, jangan begitu kuatnya political will yang sudah diputuskan oleh Baleg dan kemudian juga menjadi political will dari presiden maka ditahan-tahan," kata Willy.
"Itu akan menjadi catatan dari rakyat semua, bagi kaum Sarinah. Oleh karena itu kita harus arif dan bijaksana kemudian," sambung dia.
Willy kemudian bicara perihal substansi RUU PPRT. Ketua Panja RUU PPRT mengatakan pihaknya sudah membuat dua klaster. Pertama, klaster berbasis sosio kultural. Kedua klaster berbasis kerja profesional.
"Jadi tidak perlu khawatir, saya ketua Panja siap untuk bertanggung jawab bahwa ini RUU yang bukan gebrak guyah, bukan RUU ya g sembrono. Kalau diperlukan pimpinan saya menjelaskan ini dari dulu saya sudah minta waktu ke pimpinan untuk menjelaskan ini," ujar Willy.
Puan Ogah Buru-buru
Baca Juga: Menaker Dukung Penuh Percepatan Pengesahan RUU PPRT
Sementara itu, DPR RI enggan tergesa-gesa dalam membahas hingga menggolkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), kendati Presiden Jokowi sudah mendesak untuk segera disahkan menjadi undang-undang.
Dalih DPR RI enggan buru-buru ialah lantaran DPR ingin memastikan semua aspirasi terakomodir.
"Ya kita harus lihat dulu, saya juga harus mendapatkan laporan dulu dari komisi terkait dan Baleg, sebenarnya substansi yang nanti akan dibahas seperti apa," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Puan mengatakan pihaknya selalu mengedepankan untuk membuka ruang menamping pendapat berbagai elemen dalam setiap pembahasan RUU, tidak terkecuali RUU PPRT.
Menurut Puan, DPR juga akan melihat lebih dulu RUU yang telah masuk prolegnas prioritas untuk dilakukan pembahasan. Tetapi ditekankan Puan, DPR ingin memastikan kualitas produk perundangan memang baik sehingga tidak sekadar cepat.
"Sejak awal memang DPR itu kan sejak awal periode sekarang ini kami mengedepankan untuk bisa melaksanakan pembahasan undang-undang itu scara berkualitas, tidak terburu buru, namun berkualitas daripada kuantitas dan itu tentu saja dengan membuka ruang seluas-luasnya untuk bisa menerima masukan dari publik dan elemen bangsa terlebih dahulu," tutur Puan.
Berita Terkait
-
Fitra Naik Pelaminan, Kang Dedi Segera Menyusul? Netizen: Nikah Sama Aku Aja Pak
-
Castle Purwakarta, Ternyata Dulu Bekas Tambang Pasir, Disulap Kang Dedi Jadi Tempat Plesir dan Cafe, Begini Keindahannya
-
Kades Ancam Habisi Partai Politik Jika Tak Perpanjang Masa Jabatan, Ancam PDI-P ?
-
Sambut Tahun Baru Imlek, Puan Maharani: Semoga Membawa Kemakmuran Bagi Kita Semua
-
Tarif Haji Naik Tahun Ini, Segini Rincian Biaya yang Harus Dikeluarkan Per Jemaah Hasil Perhitungan Kemenag
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu