Suara.com - Hukuman untuk pelaku kejahatan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah diketok. Dalang pembunuhan, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup. Sementara itu, sang istri Putri Candrawathi yang juga terlibat dalam pembunuhan diganjar delapan tahun penjara. Kemudian, Richard Eliezer yang menjadi eksekutor bakal menerima 12 tahun penjara, dan terakhir Kuat Ma’ruf juga dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Belakangan muncul analisis bahwa Ferdy Sambo sebenarnya layak untuk dihukum mati. Pernyataan tersebut sempat dilontarkan ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak. Lalu apakah hukuman mati ini layak dijatuhkan untuk mantan Kadiv Propam Polri tersebut?
Banyak yang mengkritik tuntutan tersebut karena tidak memberi tuntutan maksimal, yakni hukuman mati. Salah satu yang mengkritik adalah Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Imam Santoso.
Awalnya Sugeng menyinggung kesenjangan tuntutan Sambo dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal yang cuma dituntut 8 tahun.
"(Makanya) saya setuju dengan Pak Kamaruddin (Kamaruddin Simanjuntak), bahwa ada sesuatu nih sama Kejaksaan," ujar Sugeng, dikutip dari tayangan CrossCheck di kanal YouTube medcom id, Senin (23/1/2023).
"Terkait Eliezer, pendapat saya tuntutan itu tepat tapi tidak adil. Tepatnya karena Eliezer itu pelaku, tidak ada alasan pembenar, tapi karena dia yang membongkar kasus ini, maka dia mendapat keringanan," terangnya melanjutkan.
Namun tuntutan Eliezer tidak adil bila dibandingkan dengan ketiga terdakwa yang dituntut 8 tahun penjara. Hal inilah yang melatarbelakangi dugaan Sugeng soal adanya upaya agar Sambo tidak dihukum mati. Hal ini tidak lepas dari besarnya peran Sambo selama bertugas di Divisi Propam Polri. "Jadi ini ada kepentingan-kepentingan pribadi tertentu yang bertarung dengan Sambo," kata Sugeng.
"Di balik Sambo masih banyak catatan-catatannya. Iya (yang di buku hitam). Selama di Karo Paminal, ada 121 OTT dilakukan, ini kan nggak dibuka, artinya di dalam pekerjaan Sambo banyak rahasia," sambungnya.
Menurut Sugeng, ada kelompok yang mengharapkan Sambo untuk dihukum maksimal agar membawa mati seluruh rahasianya. Sementara ada kelompok lain yang mengharapkan hal berbeda.
Baca Juga: Kena Tuduh Bandar Judi hingga LGBT: Luapan Curhat Sambo saat Baca Pledoi
Hal ini yang diduga memengaruhi penuntutan jaksa. Pasalnya jaksa menuntut Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup kendati tidak ada hal yang meringankan.
"Kalau tidak ada hal yang meringankan, harusnya hukuman mati. Fenomena ini sebetulnya jaksa sedang memberi ruang untuk adanya hal yang meringankan," kata Sugeng.
Sugeng lalu mencontohkan beberapa hal meringankan yang biasa dikutip jaksa tetapi tak dituliskan di tuntutan Sambo. Seperti sikap sopan selama di persidangan, hingga nihilnya rekam jejak kriminal yang bersangkutan.
"Ini adalah ruang yang disediakan jaksa penuntut umum (JPU) untuk diisi hakim supaya putusannya bisa lebih rendah. Ini adalah fenomena yang harus dibaca secara tersirat, bukan tersurat," pungkasnya.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Minta Dibebaskan, Jawab Isu Hobi Selingkuh Hingga Tuduhan Bandar Judi
-
Surat Cinta Untuk Ferdy Sambo: Semoga Bapak Secepatnya Dibebaskan, I Love You
-
Berharap Jadi Istri Kedua, Wanita Ini Beri Pujian ke Ferdy Sambo: Bapak Orang yang Baik
-
Curhat Ferdy Sambo Lewat Pledoi: Seolah Saya Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah Manusia
-
Kena Tuduh Bandar Judi hingga LGBT: Luapan Curhat Sambo saat Baca Pledoi
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak