Suara.com - Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Barat (Brigadir J), Ferdy Sambo memamerkan sejumlah pencapaiannya saat masih aktif jadi anggota Polri. Hal itu Sambo sampaikan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (24/1/2023).
Diketahui, Sambo dituntut jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus tersebut. Di kesempatan tersebut, Sambo juga mengungkit puluhan tahun mengabdi kepada Polri. Simak prestasi yang dipamerkan Ferdy Sambo di pledoi berikut ini.
Dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama
Awalnya, Sambo mengatakan bahwa ia sudah puluhan tahun mengabdi untuk Polri. Atas kesetiaan dan dharma bakti itu, Sambo dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama.
"Saya telah 28 tahun mengabdikan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada nusa dan bangsa. Atas kesetiaan dan Dharma Bakti tersebut saya telah dianugerahi bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia," ucap Sambo.
Penghargaan tertinggi 6 pin emas dari Kapolri
Sambo juga membanggakan prestasinya karena mendapat penghargaan tertinggi dari Polri berupa 6 pin emas Kapolri. Pin emas Kapolri itu Sambo dapat karena berhasil mengungkap sejumlah kasus penting.
"Saya juga telah mendapatkan penghargaan tertinggi dari Polri berupa 6 pin emas Kapolri atas pengungkapan berbagai kasus penting di kepolisian," sambung mantan Kadiv Propam Polri ini.
Ungkap kasus narkoba jaringan internasional
Baca Juga: Ferdy Sambo Masih Mungkin Dihukum Mati? Berikut Penjelasannya
Kasus penting yang dimaksud Ferdy Sambo adalah terkait kasus narkoba jaringan internasional. Ia juga mengungkit jasanya dalam pengungkapan kasus Djoko Tjandra.
"Antara lain pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan penyitaan barang bukti 4 ton 212 kilogram sabu," ucap Sambo.
Pengungkapan kasus Djoko Tjandra
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi), Ferdy Sambo juga memamerkan bahwa ia telah berhasil mengungkapkan kasus Djoko Tjandra.
"Pengungkapan kasus Djoko Tjandra, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelamatkan pekerja migran Indonesia di luar negeri dan banyak pengungkapan kasus besar lainnya," lanjut Sambo.
Sekilas Kasus Djoko Tjandra
Djoko Tjandra merupakan penguasaha yang identik dengan Grup Mulia yang memiliki bisnis inti properti. Ia berhasil ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia setelah 11 tahun buron terkait kasus korupsi.
Tim khusus yang telah dibentuk berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk menjemput Djoko Tjandra. Ferdy Sambo yang ketika itu masih menjabat Dirtipidum Bareskrim ikut menjemput Tjoko Tjandra.
Tuntutan Sambo cs
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo menjadi terdakwa bersama dengan istrinya, Putri Candrawathi, dua ajudannya Richard Eliezer alias Bharada E dan Ricky Rizal alias Bripka RR dan satu orang asisten rumah tangganya bernama Kuat Maruf. Sementara itu sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023).
Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara sedangkan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara itu Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Masih Mungkin Dihukum Mati? Berikut Penjelasannya
-
Giliran Richard Dan Putri Candrawathi Bacakan Pembelaan Hari Ini, Bakal Minta Bebas?
-
Ferdy Sambo Minta Dibebaskan, Jawab Isu Hobi Selingkuh Hingga Tuduhan Bandar Judi
-
Surat Cinta Untuk Ferdy Sambo: Semoga Bapak Secepatnya Dibebaskan, I Love You
-
Berharap Jadi Istri Kedua, Wanita Ini Beri Pujian ke Ferdy Sambo: Bapak Orang yang Baik
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Safari Ramadan ke Ponpes di Klender, Kaesang Pangarep Didoakan Jadi Presiden
-
Demo Mahasiswa Jadi Berkah Ramadan, Pedagang Starling Raup Cuan 3 Kali Lipat
-
Lalai Awasi Kasus Hogi Minaya, Mantan Kapolresta Sleman Dicopot dari Jabatan
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!