Suara.com - Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Barat (Brigadir J), Ferdy Sambo memamerkan sejumlah pencapaiannya saat masih aktif jadi anggota Polri. Hal itu Sambo sampaikan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (24/1/2023).
Diketahui, Sambo dituntut jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus tersebut. Di kesempatan tersebut, Sambo juga mengungkit puluhan tahun mengabdi kepada Polri. Simak prestasi yang dipamerkan Ferdy Sambo di pledoi berikut ini.
Dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama
Awalnya, Sambo mengatakan bahwa ia sudah puluhan tahun mengabdi untuk Polri. Atas kesetiaan dan dharma bakti itu, Sambo dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama.
"Saya telah 28 tahun mengabdikan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada nusa dan bangsa. Atas kesetiaan dan Dharma Bakti tersebut saya telah dianugerahi bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia," ucap Sambo.
Penghargaan tertinggi 6 pin emas dari Kapolri
Sambo juga membanggakan prestasinya karena mendapat penghargaan tertinggi dari Polri berupa 6 pin emas Kapolri. Pin emas Kapolri itu Sambo dapat karena berhasil mengungkap sejumlah kasus penting.
"Saya juga telah mendapatkan penghargaan tertinggi dari Polri berupa 6 pin emas Kapolri atas pengungkapan berbagai kasus penting di kepolisian," sambung mantan Kadiv Propam Polri ini.
Ungkap kasus narkoba jaringan internasional
Baca Juga: Ferdy Sambo Masih Mungkin Dihukum Mati? Berikut Penjelasannya
Kasus penting yang dimaksud Ferdy Sambo adalah terkait kasus narkoba jaringan internasional. Ia juga mengungkit jasanya dalam pengungkapan kasus Djoko Tjandra.
"Antara lain pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan penyitaan barang bukti 4 ton 212 kilogram sabu," ucap Sambo.
Pengungkapan kasus Djoko Tjandra
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi), Ferdy Sambo juga memamerkan bahwa ia telah berhasil mengungkapkan kasus Djoko Tjandra.
"Pengungkapan kasus Djoko Tjandra, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelamatkan pekerja migran Indonesia di luar negeri dan banyak pengungkapan kasus besar lainnya," lanjut Sambo.
Sekilas Kasus Djoko Tjandra
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Masih Mungkin Dihukum Mati? Berikut Penjelasannya
-
Giliran Richard Dan Putri Candrawathi Bacakan Pembelaan Hari Ini, Bakal Minta Bebas?
-
Ferdy Sambo Minta Dibebaskan, Jawab Isu Hobi Selingkuh Hingga Tuduhan Bandar Judi
-
Surat Cinta Untuk Ferdy Sambo: Semoga Bapak Secepatnya Dibebaskan, I Love You
-
Berharap Jadi Istri Kedua, Wanita Ini Beri Pujian ke Ferdy Sambo: Bapak Orang yang Baik
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi
-
KPK Serahkan Rp 883 Miliar Hasil Perkara Investasi Fiktif ke PT Taspen
-
Analis 'Tampar' Mimpi Kaesang di 2029: PSI Partai Gurem, Jokowi Sudah Tak Laku Dijual
-
Waspada! Menteri Meutya Ungkap Anak-Anak Jadi Sasaran Empuk Penipuan Belanja Online
-
'Lanjut Yang Mulia!' Momen 8 Terdakwa Demo Agustus 2025 Nekat Jalani Sidang Tanpa Pengacara
-
Pemkab Jember Siapkan Air Terjun Tancak Sebagai Destinasi Unggulan Baru
-
Gara-gara Pohon Mahoni 'Raksasa' Usia 1 Abad Tumbang, 524 Penumpang MRT Jakarta Dievakuasi
-
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika
-
Isu Lobi-lobi Dibantah! Kuasa Hukum Ungkap Alasan Sebenarnya Roy Suryo Cs Tak Ditahan
-
Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan