Suara.com - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan perjalanan terkini terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Menurutnya, Perppu Cipta Kerja itu sudah dikomunikasikan pemerintah dengan Badan Legislasi DPR RI.
"Sudah, sudah (dikomunikasikan)," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Airlangga kemudian menerangkan kalau saat ini pemerintah tinggal menunggu surat presiden (surpres) soal Perppu Cipta Kerja tersebut dibacakan dalam sidang paripurna DPR RI.
"Tinggal menunggu disurpresnya saja dibacakan di (sidang) paripurna," tuturnya.
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Jokowi menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 pada hari ini.
"Hari ini tanggal 30 Desember Tahun 2022, presiden sudah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," kata Mahfud saat konferensi pers di di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Penerbitan Perppu 2/2022 itu berpedoman pada Peraturan Perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU7/2009.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan bahwa penerbitan Perppu 2/2022 tersebut lantaran telah menjadi kebutuhan mendesak untuk menyikapi situasi global yang penuh ketidakpastian.
"Terkait ekonomi kita menghadapi resesi global peningkatan inflasi kemudian ancaman stagflasi dan juga beberapa negara sedang berkembang yang sudah masuk kepada IMF itu lebih dari 30 dan sudah antre juga 30," jelas Airlangga.
Baca Juga: Kepastian Investasi Sektor Perkebunan Masih Belum Jelas, Perppu Cipta Kerja Belum Cukup?
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kehadiran UU Cipta Kerja itu mempengaruhi perilaku dunia usaha baik di dalam negeri maupun luar negeri. Menurut Airlangga, Indonesia sudah mengatur budget defisit kurang dari tiga persen sehingga sangat mengandalkan investasi yang ditargetkan mencapai Rp 1,2 triliun pada 2023.
"Oleh karena itu ini menjadi penting kepastian hukum untuk diadakan sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK."
Berita Terkait
-
Pemerintah Lanjutkan Megaproyek MRT Balaraja-Cikarang, Berikut Rute dan Investor Pemberi Hutangnya
-
Ridwan Kamil Optimis Bisa Dongkrak Suara Golkar Gegara Punya Pengikut 30 Juta, Pengamat: Ini Salah Kaprah...
-
Ridwan Kamil Gabung Golkar, Leo Agustin: Dia Menjadi Vote Getter, Pemeroleh Suara
-
Optimis Bawa Golkar Menang Jelang Pemilu 2024, Ridwan Kamil: Pengikut Saya 30 Juta
-
Manuver Brilian! Gaet Ridwan Kamil, Golkar Amankan Pilgub Jabar dan Pilpres 2024, Dedi Mulyadi Gimana?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik