Suara.com - Terbitnya izin lokasi dan hak atas tanah untuk berusaha terkadang beririsan dengan klaim kawasan hutan. Perbedaan ini seringkali terjadi dikarenakan perbedaan peta. Apalagi hingga saat ini belum ada One Map Police di Indonesia.
Pakar Hukum Kehutanan dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Sadino menjelaskan, bupati atau pemerintah daerah berwenangan memberikan izin lokasi, asalkan sesuai dengan Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurut Sadino, hal ini berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan sah menurut hukum dan peraturan perundang-undangan. Bahkan dari izin lokasi sudah terbit hak atas tanah seperti HGU, HGB, SHM, HPL dan hak lainnya, namun masih diklaim sebagai kawasan hutan.
Penerima izin lokasi dan hak atas tanah sering menjadi obyek kesalahan yang sesungguhnya hak atas tanah tersebut telah diberikan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Padahal hak atas produk negara dan dilindungi konstitusi tetapi bisa salah karena dimasukkan dalam klaim kawasan hutan. Siapa yang harus disalahkan kok penerima izin dan hak yang sudah membayar pajak dan kewajiban lainnya kepada negara tetapi tidak dilindungi investasi dan hak-hak nya,” kata Sadino dikutip Kamis (19/1/2023).
Menurut Sadino, peraturan yang berkaitan dengan izin lokasi tidak hanya Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 tahun 1993 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Lokasi dan Hak Atas Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal tetapi dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan yang mengatur perizinan bidang perkebunan yang didalamnya ada perkebunan kelapa sawit. Perubahan selalu terjadi dan saat ini izin lokasi digantikan dengan SKKR.
“Dalam ketentuan umum peraturan Menteri Agraria menjelaskan Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah sesuai dengan Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak,” tegas Sadino.
Menurut Sadino, hal ini sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sesuai Pasal 15 ayat (2) yang menyatakan kegiatan pengukuhan Kawasan hutan “memperhatikan” tata ruang wilayah. Artinya tata ruang wilayah sebagai dasar pemberian izin lokasi adalah sebagai panglimanya. Di dalam "pengukuhan kawasan hutan" yang dijalankan juga harus "memperhatikan" tata ruang wilayah.
"Pemerintah juga wajib memberikan perlindungan hukum, khususnya investasi bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal," katanya.
Baca Juga: Kelapa Sawit Jadi Alasan Luhut Berani Klaim Indonesia Stop Impor Bahan Bakar Fosil
Komitmen Pemerintah dalam melindungi investasi oleh pelaku usaha perkebunan sebagaimana ketentuan dalam UU Penanaman Modal sesuai azas hukumnya, yaitu : kepastian hukum; menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan," kata Sadino.
Jika terjadi permasalahan, misalnya, izin lokasi dan hak atas tanah berisisan dengan kawasan hutan sejatinya sudah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34 pemerintah sudah berusaha menyelesaikannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.
Hal ini, lanjut Sadino, juga didukung dengan lahirnya Perpu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang sebelumnya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja juga mengatur penyelesaian perkebunan kelapa sawit sesuai Pasal 110A dan Pasal 110B.
"Penyelesaian permasalahan perkebunan kelapa sawit telah diatur Pasal 110A dan Pasal 110B baik itu yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perpu 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja," sebutnya.
Terkait izin lokasi beririsan atau dikaitkan dengan kawasan hutan, menurut Sadino, memang kadangkala terjadi perbedaan peta antara Peta Tata Ruang Wilayah dengan Peta Kawasan Hutan. Hal ini disebabkan belum adanya One Map Police di Indonesia.
"Dengan adanya perbedaan peta tersebut, maka diperlukan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,7 Persen di Q1 2026
-
Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Hari Lebaran: Ada yang Stabil, Ada yang Turun
-
Solusi Angsuran BRI Terhambat dan Contoh Surat Minta Keringanan Cicilan
-
Krisis Global, Pemerintah Minta Pegawai Swasta Juga WFH Usai Lebaran
-
Menteri Airlangga: Belanja Masyarakat Selama Ramadan Dorong Pertumbuhan Ekonomi hingga 5,5 Persen
-
Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz
-
Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura
-
Raksasa Migas Italia Finalisasi Proyek Gas Strategis di Kaltim
-
Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang
-
Cerita Ibu Eka Setelah Dua Tahun Menahan Rindu Kini Bisa Mudik Nyaman Bareng PNM