Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kontruksi hukum kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar terkait pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan perkara itu terjadi pada masa Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012. Saat itu pemerintah Aceh melaksanakan pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh yang pembiayaannya dari APBN.
Saat proyek berjalan, Irwandi Yusuf sebagai Gubernur diduga menerima suap dengan istilah 'jaminan pengamanan' dari pihak Board of Management (BOM) PT NS Joint Operation (Nindya Sejati) yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
"Terkait penerimaan tersebut, Irwandi Yusuf kemudian turut serta mengajak tersangka IA (Izil Azhar) sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid," kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023) malam.
Izil Azhar disebut menjadi orang kepercayaan Irwandi Yusuf karena menjadi salah satu tim suksesnya saat maju menjadi Gubernur Aceh tahun 2007.
Selanjutnya penyerahan uang dilakukan Izil Azhar secara bertahap sejak 2008 hingga 2011 dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp10 juta sampai Rp3 miliar, hingga totalnya mencapai Rp32,4 miliar.
"Untuk lokasi penyerahan uang diantaranya dirumah kediaman tersangka IA dan dijalan depan Mesjid Raya Baiturahman Kota Banda Aceh," ujar Johanis.
Uang berjumlah fantastis itu dipergunakan untuk operasional Irwandi Yusuf dan juga dinikmati Izil Azhar.
"Mengenai sumber uang yang diserahkan Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid diduga dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh," jelas Johanis.
Kemudian pada 30 November 2018, Izil Azhar ditetapkan KPK sebagai daftar pencarian orang (DPO). Akhirnya tertangkap pada Selasa 24 Januari 2023 di Aceh.
Kekinian Izil Azhar menjalani penahanan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC terhitung sejak 25 Januari sampai dengan 13 Februari 2023.
Atas perbuatannya Izil Azhar dijerat dengan pasal pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Kota Dekat Tel Aviv Israel, Belasan Warga Sipil Termasuk Anak-Anak Terluka
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir