Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kontruksi hukum kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar terkait pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan perkara itu terjadi pada masa Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012. Saat itu pemerintah Aceh melaksanakan pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh yang pembiayaannya dari APBN.
Saat proyek berjalan, Irwandi Yusuf sebagai Gubernur diduga menerima suap dengan istilah 'jaminan pengamanan' dari pihak Board of Management (BOM) PT NS Joint Operation (Nindya Sejati) yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
"Terkait penerimaan tersebut, Irwandi Yusuf kemudian turut serta mengajak tersangka IA (Izil Azhar) sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid," kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023) malam.
Izil Azhar disebut menjadi orang kepercayaan Irwandi Yusuf karena menjadi salah satu tim suksesnya saat maju menjadi Gubernur Aceh tahun 2007.
Selanjutnya penyerahan uang dilakukan Izil Azhar secara bertahap sejak 2008 hingga 2011 dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp10 juta sampai Rp3 miliar, hingga totalnya mencapai Rp32,4 miliar.
"Untuk lokasi penyerahan uang diantaranya dirumah kediaman tersangka IA dan dijalan depan Mesjid Raya Baiturahman Kota Banda Aceh," ujar Johanis.
Uang berjumlah fantastis itu dipergunakan untuk operasional Irwandi Yusuf dan juga dinikmati Izil Azhar.
"Mengenai sumber uang yang diserahkan Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid diduga dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh," jelas Johanis.
Kemudian pada 30 November 2018, Izil Azhar ditetapkan KPK sebagai daftar pencarian orang (DPO). Akhirnya tertangkap pada Selasa 24 Januari 2023 di Aceh.
Kekinian Izil Azhar menjalani penahanan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC terhitung sejak 25 Januari sampai dengan 13 Februari 2023.
Atas perbuatannya Izil Azhar dijerat dengan pasal pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?