Suara.com - Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Agus Nurpatria Adi Purnama dituntut tiga tahun penjara terkait kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Selain itu Agus juga dituntut membayar denda sebesar Rp20 juta.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Agus telah terbukti melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Tuntutan yang dijatuhkan jaksa terhadap Agus lebih berat dibandingkan dua terdakwa lainnya yakni Arif Rahman Arifin dan Chuck Putranto.
Arif selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri dituntut satu tahun penjara dan denda Rp10 juta. Sedangkan Chuck yang merupakan mantan Korspri Ferdy Sambo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Pada hari ini ada enam terdakwa obstruction of justice yang menjalani sidang tuntutan.
Selain Agus, Arif, dan Chuck tiga terdakwa lainnya yakni; mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Berita Terkait
-
Pleidoi Richard Eliezer 'Seret' Namanya, Mahfud MD Ucap Terima Kasih: Kamu Jantan, Harus Tabah Terima Vonis
-
Masih Berstatus Polisi, Polri Tunggu Putusan Pengadilan Terkait Sanksi Etik Bharada E, Bakal Dipecat?
-
Tak Gambarkan Fakta dan Pokok Perkara, Jaksa: Pleidoi Kuat Maruf Cuma Curhat!
-
Bantah Nota Pembelaan Bripka Ricky Rizal, Jaksa: Tak Terbukti Berdasarkan Hukum
-
3 Poin Pertimbangan Jaksa Tuntut Ringan Arif Rachman Arifin Di Kasus Obstruction Of Justrice Brigadir Yosua
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit
-
KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia
-
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik
-
KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya
-
KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur
-
Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki