Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Bripka Ricky Rizal dan tim hukumnya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak berdasarkan hukum.
"Semua dalil penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Oleh sebab itu, jaksa meminta agar majelis hakim mengabaikan pledoi yang disampaikan Ricky dan tim hukumnya. Selain itu, jaksa juga memohon agar Ricky dinyatakan bersalah di kasus ini.
"Memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pledoinya," ungkap jaksa.
"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," katanya.
Pleidoi Ricky
Pada sidang sebelumnya, Ricky membantah selalu mengawasi gerak-gerik Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat sebelum dieksekusi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bantahan itu disampaikan Ricky saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023).
"Saya tidak pernah sedikitpun selalu memperhatikan gerak-gerik atau keberadaan Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Ricky.
Baca Juga: Eks Anak Buah Sambo Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Arif Rahman Menyesal dan Masih Muda
Dia merasa heran atas analisa jaksa yang menyebutnya mengawasi gerak-gerik Yosua sebelum dieksekusi. Sebab, dia masih berada di mobil sedangkan Yosua sudah masuk ke dalam rumah Duren Tiga.
"Saya tidak mempunyai penglihatan super yang mampu menembus pagar rumah untuk memastikan keberadaan Almarhum Nopriansyah Yosua Hutabarat, sementara saya berada di dalam mobil," ungkapnya.
Selain itu, Ricky juga mengaku merasa tertekan ketika diperintah atasannya untuk menceritakan skenario pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada penyidik kepolisian.
"Saya merasa sangat gelisah, tertekan dan tidak tenang karena tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya," kata Ricky saat membacakan nota pembelaan atau pledoi.
Dituntut 8 Tahun Bui
Sebagai informasi, Ricky dituntut 8 penjara oleh jaksa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
Terkini
-
Anggota Komisi III DPR 'Semprot' Kapolres Sleman: Kalau Saya Kapolda, Anda Sudah Saya Berhentikan
-
Viral Kasus Penjual Es Gabus: Polisi Bantah Ada Penganiayaan, Propam Tetap Lakukan Pemeriksaan
-
5 Fakta Tiga Desa di Nunukan Masuk Malaysia: Bukan Hilang Total, Ini yang Sebenarnya Terjadi!
-
Di Depan DPR Kapolres Sleman Ngaku Dilema di Kasus Hogi Minaya: Hati Saya Seakan Terkapar
-
Di Balik Duka Longsor Bandung Barat, Adakah Dosa Pembangunan yang Diabaikan Pemerintah?
-
Polisi Bakal Periksa Keluarga Lula Lahfah untuk Dalami Alasan Tolak Autopsi
-
Rahasia Gelap di Balik Kenyalnya Siomay Berbahan Ikan Sapu-Sapu, Seberapa Berbahaya?
-
Pratikno Masuk Jajaran Rumor Akan Kena Reshuffle, Upaya Prabowo Singkirkan Orang Jokowi?
-
Isu Reshuffle Menguat, Sekjen Golkar: Kita Belum Dengar Info Yang Valid
-
Cabut Izin 28 Perusahaan Pascabencana, Auriga Nusantara Nilai Pemerintah Cuma Gimmick