Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai nota pembelaan atau pleidoi yang dikemukakan oleh mantan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf hanya curahan hati (cuhat) semata.
"Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik mengenai pleidoi dari terdakwa Kuat Ma’ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati," kata jaksa dalam sidang replik kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Jaksa menilai pembelaan Kuat sama sekali tidak menyinggung mengenai inti perkara kasus yang sedang disidangkan. Selain itu, jaksa turut membantah pembelaan yang disampaikan oleh tim hukum Kuat dalam replik hari ini.
"Sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara, sehingga keterangan dalam pleidoi itu tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi," jelas jaksa.
Pembelaan Kuat Maruf
Dalam pleidoinya, Kuat menyatakan merasa bingung atas dakwaan jaksa terhadap dirinya di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Keterangan itu disampaikan Kuat saat dia membacakan nota pembelaaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
"Jujur saya bingung harus mulai dari mana, karena saya tidak mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum kepada saya yang dituduh ikut dalam perencaan pembunuhan kepada Almarhum Yosua," kata Kuat.
Baca Juga: Bantah Nota Pembelaan Bripka Ricky Rizal, Jaksa: Tak Terbukti Berdasarkan Hukum
Kuat menyebut jaksa sudah menuduhnya ikut merencanakan pembunuhan Yosua. Padahal, perbuatannya menyalakan lampu dan menutup pintu yang disebut jaksa sudah merupakan tugasnya sebagai asisten rumah tangga (ART) Sambo.
"Saya dianggap melakukan perencanaan pembunuhan kepada Almarhum Yosua karena tindakan saya menutup pintu dan menyalakan lampu yang sudah menjadi rutinitas saya sebagai ART," jelas Kuat.
"Jadi, kapan saya ikut merencakan pembunuhan kepada Almarhum Yosua?," imbuhnya.
Selain itu, dia juga mengaku bodoh sehingga dimanfaatkan oleh penyiidik kepolisian untuk mengikuti sebagian berita acara pemeriksaa (BAP) Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
"Saya akui Yang Mulia, saya ini bodoh. Saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard," kata Kuat.
Oleh sebab itu, Kuat meminta hakim membebaskannya dari hukuman tuntutan 8 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bantah Nota Pembelaan Bripka Ricky Rizal, Jaksa: Tak Terbukti Berdasarkan Hukum
-
3 Poin Pertimbangan Jaksa Tuntut Ringan Arif Rachman Arifin Di Kasus Obstruction Of Justrice Brigadir Yosua
-
Apa Itu Replik, Sidang yang Akan Dijalani Ferdy Sambo Hari Ini?
-
Mahfud MD: Saya Berdoa Agar Kamu Dapat Hukuman Ringan, Bharada E...
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok