Suara.com - Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta terkait kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tuntutan tersebut sama seperti yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Baiquni telah terbukti melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Baiquni Wibowo sebesar Rp20 juta subsider tiga bulan penjara," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Pada hari ini ada enam terdakwa obstruction of justice yang menjalani sidang tuntutan.
Kelima terdakwa lainnya, yakni mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Agus Nurpatria Adi Purnama, mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rahman Arifin, mantan Korspri Ferdy Sambo Chuck Putranto, mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Dalam perkara ini Arif dituntut satu tahun penjara dan denda Rp10 juta. Sedangkan Chuck sama seperti Baiquni dituntut dua tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Sementara sidang pembacaan tuntutan terhadap satu terdakwa lainnya, yaitu Irfan hingga kekinian masih berlangsung.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Berharap Richard Eliezer Divonis Ringan
-
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati Usai Hakim Tolak Pleidoi, Benarkah?
-
Sama Seperti Chuck, Baiquni Wibowo Anak Buah Ferdy Sambo Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
-
Hal Meringankan Baiquni Wibowo Usai Dituntut 2 Tahun Penjara Di Kasus OOJ Brigadir Yosua: Punya Anak Kecil
-
Pesan Mahfud MD ke Bharada E: Kamu Jantan, Harus Tabah Menerima Vonis
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Kronologi Penumpang Wings Air Tuding Pramugari Kuras Emas dan Dollar di Pesawat
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Tuntut Prabowo Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kekerasan Negara