Suara.com - Beredar kabar terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo resmi dijatuhi hukuman mati. Dalam kabar yang beredar, hakim disebut telah menolak nota pembelaan atau pleidoi suami Putri Candrawathi tersebut.
Kabar itu sendiri dibagikan oleh sebuah akun YouTube bernama "Warta Informasi". Akun ini membagikan sebuah video terkait hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
Adapun narasi yang dibagikan dalam video sebagai berikut:
"Ambil keputusan bulat. Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh Hakim?"
Sedangkan narasi yang dituliskan dalam thumbnail adalah:
"Pembelaan ditolak hakim jatuhkan hukuman mati."
Lantas benarkah klaim tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Suara.com, narasi hakim menolak pleidoi Ferdy Sambo dan menjatuhi pidana maksimal, yakni hukuman mati adalah tidak benar.
Faktanya, isi video tersebut sama sekali tidak berisi tentang keputusan hakim yang menolak pleidoi Ferdy Sambo. Video itu juga tidak menunjukkan hakim resmi menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sambo.
Sebaliknya, narasi yang dibacakan dalam video diambil dari artikel berjudul "Peluang Ferdy Sambo Dihukum Mati, Simak!" Artikel itu diunggah oleh JPNN.com pada 23 Januari 2023.
Isi artikel asli sendiri membahas terkait pendapat dari pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar mengenai prediksi vonis hukuman mantan Kadiv Propam tersebut. Menurutnya, ada kemungkinan hakim menjatuhkan pidana maksimal berupa hukuman mati terhadap Sambo.
Pada akhirnya, kata Abdul, vonis hukuman terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J merupakan kewenangan hakim.
Selain itu, sidang lanjutan terakhir yang dijalani Ferdy Sambo beragendakan pembacaan nota pembelaan, bukan vonis hukuman. Pleidoi itu dibacakan Sambo setelah dalam sidang sebelumnya, ia dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).
KESIMPULAN
Berita Terkait
-
Sama Seperti Chuck, Baiquni Wibowo Anak Buah Ferdy Sambo Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
-
Hal Meringankan Baiquni Wibowo Usai Dituntut 2 Tahun Penjara Di Kasus OOJ Brigadir Yosua: Punya Anak Kecil
-
Pesan Mahfud MD ke Bharada E: Kamu Jantan, Harus Tabah Menerima Vonis
-
CEK FAKTA: Betrand dan Sarwendah Ketahuan Lakukan Hubungan Terlarang hingga Buat Ruben Onsu Murka, Benarkah?
-
Chuck Putranto, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dituntut 2 Tahun Penjara
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
Terkini
-
BGN Optimis, Program Makan Bergizi Gratis Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi hingga 8 Persen
-
BGN Minta SPPG Tidak Lagi Menggunakan Makanan Buatan Pabrik Pada Program MBG
-
Tak Hanya Ciptakan Lapangan Kerja, Waka BGN Sebut Program MBG Jalan Tol Pengentasan Kemiskinan
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan