Suara.com - Oknum suporter terduga pelaku pelemparan batu terhadap bus Persis Solo ditangkap Polisi. Mereka diciduk pada Sabtu (28/1/2023) malam.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelemparan batu ke bus pemain Persis Solo terjadi sekitar pukul 17.45 WIB di Jl. Boulevard Diponegoro Kelurahan Bencongan Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Terduga pelaku adalah oknum Suporter Persita.
"Telah terjadi aksi pelemparan Bus Suporter Persis Solo oleh Oknum Suporter Persita," ucap Karo Ops Polda Metro Jaya AKBP Marsudianto dalam keteranganya.
Dia menjelaskan terudga pelaku bernama Heri Khaerudin tinggal di wilayah Tangerang. Kemudian pelaku yang lain Gilang Romadon tinggal di Tangerang.
Dalam insiden itu mengakibatkan kaca bus yang ditumpangi Pemain Suporter Persis Solo pecah dan seorang official Persis Solo terluka.
"Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP pengrusakan dan penganiayaan secara bersama-sama terhadap bus dan pemain dan Tim Persis Solo," katanya.
Aksi pelemparan batu ini diduga terjadi usai pertandingan antara Persita vs Persis di Indomilk Arena Stadium yang berakhir imbang tanpa gol.
Berita Terkait
-
Bus Persis Solo Dilempari Batu Oleh Orang Tidak Dikenal, Satu Orang Alami Luka
-
Bus Persis Solo Dilempari Batu, Gibran Langsung Lapor ke Kapolri; Maaf Jika Saya Lancang..
-
Heboh! Laga Berakhir Imbang, Bus Persis Solo Malah Dilempari Batu Oleh Suporter Persita; Mau Sampai Kapan Begini Terus?
-
Setelah Arema FC, Bus Persis Solo Dilempari Batu usai Laga Lawan Persita Tangerang
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf
-
Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden
-
Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi