Suara.com - Mantan Wali Kota Blitar sekaligus eks Kader PDIP, Samanhudi Anwar, diringkus Polda Jawa Timur. Ia diduga terlibat merencanakan perampokan dan penyekapan di Rumah Dinas (rumdin) Wali Kota Blitar saat ini, yakni Santoso, pada 12 Desember 2022 lalu.
Samanhudi ditangkap pada Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Adapun kronologi kasus ini, sekawanan perampok dengan mobil minibus hitam berpelat merah menyekap tiga orang Satpol PP yang berjaga di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, juga Santoso dan istrinya.
Para perampok kemudian mengambil harta senilai Rp730 juta, yang terdiri dari uang tunai, perhiasan dan barang berharga lainnya. Diduga, Samanhudi yang pernah menjadi napi suap dan ditahan itu ikut terlibat.
Tertangkapnya eks Kader PDI-P sekaligus eks Wali Kota Blitar atas kasus penyekapan dan perampokan itu, membuat harta kekayaan Samanhudi kerap disorot. Berikut informasi selengkapnya.
Harta Kekayaan Samanhudi
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), terakhir kali Samanhudi Anwar melaporkan harta kekayaannya pada 15 April 2016. Kekayaan itu dilaporkan saat dirinya masih menjabat sebagai Wali Kota Blitar periode 2010-2015.
Samanhudi saat itu memiliki total kekayaan mencapai Rp 8.535.622.536 (Rp8,53 miliar). Adapun harta yang pertama berasal dari aset tanah dan bangunan sebesar sebesar Rp 4,57 miliar. Ini mencakup 15 tanah yang tersebar di Blitar dan Tulungagung.
Kemudian, harta berupa 8 alat transportasi dan 5 mesin yang dimilikinya mencapai sebesar Rp15 Miliar, berupa alat transportasi dan mesin. Ia juga memiliki 3 unit motor dengan total aset senilai Rp383 juta.
Samanhudi juga tercatat memiliki usaha penyewaan lapangan futsal dengan total Rp6,5 miliar. Selain itu ia pun memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp114,98 juta. Ditambah, ada harta kekayaan berupa kas dan setara kas sebesar Rp387,45 juta.
Di sisi lain, Samanhudi juga tercatat memiliki hutang dalam bentuk pinjaman uang sebesar Rp2,79 miliar dan barang sebesar Rp36 juta. Jika ditotalkan secara keseluruhan, mantan Wali Kota Blitar itu memiliki harta kekayaan mencapai Rp 8.535.622.536 (Rp 8,53 miliar).
Samanhudi Pernah Jadi Napi Suap
Sudah disinggung sebelumnya bahwa Samanhudi pernah ditahan, tepatnya menjadi narapidana (napi) di Lapas Sragen. Ia ditangkap oleh KPK pada 8 Juni 2018, terkait kasus suap proyek pembangunan sekolah di Blitar.
Ia dijatuhi vonis 5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun, dimulai setelah dia menjalani masa hukuman. Lalu, pada Oktober 2022, Samanhudi dibebaskan dari hukuman penjara.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Bisa-bisanya Eks Walkot Blitar Terlibat Perampokan, Wali Kota Blitar: Padahal Dulu Pernah Sama-sama Memimpin
-
Usai Dilepas PSIS, Wahyu Tri Nugroho Beri Kode Kembali, Unggah Momen Save Kontra Persib dan Mengecewakan Aji Santoso
-
Cerita Lengkap Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Aksi Eks Walkot Samanhudi Berujung Masuk Bui Lagi
-
Jadwal Madura United vs Persebaya Surabaya di BRI Liga 1, Aji Santoso Waspadai Pemaing Asing Lawan
-
Rekam Jejak Kelam Samanhudi Anwar Eks Wali Kota Blitar Tersangka Perampokan Rumah Dinas Walkot
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Anak Adies Kadir jadi PAW di DPR, Bahlil Jelaskan Alasannya
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?