Suara.com - Dalam kalender Masehi, awal bulan Rajab jatuh pada tanggal 23 Januari 2023. Ada banyak amalan yang bisa dilakukan umat Muslim pada bulan Rajab. Salah satunya yaitu puasa Rajab. Lalu, kira-kira jadwal puasa Rajab 2023 sampai tanggal berapa? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, umumnya puasa Rajab dilakukan 10 hari mulai dari tanggal 1-10 Rajab. Meski demikian, tak ada batasan khusus mengenai berapa hari jumlah puasanya. Namun puasa Rajab ini hendaknya dikerjakan di hari-hari utama bulan Rajab, misalnya pada pertengahan bulan seperti hari Senin, Kamis, serta Jumat.
Diketahui juga bahwa pelaksanaan puasa Rajab ini bisa juga dilakukan selang-seling, seperti satu hari puasa dan satu hati tidak puasa. Sebagai informasi tambahan, puasa sunah Rajab ini hukumnya menjadi makruh jika dilaksanakan sebulan penuh.
Lantas, jadwal puasa Rajab 2023 sampai tanggal berapa? Untuk selengkapnya simak informasinya di bawah ini.
Jadwal Puasa Rajab 2023
Melansir dari berbagai sumber, puasa Rajab 2023 berlangsung 10 hari mulai dari tanggal 1 Rajab 1444H sampai 10 Rajab 1444H atau 23 Januari 2023 sampai 1 Februari 2023. Adapun jadwal lengkapnya sebagai berikut:
- 1 Rajab 1444 Hijriah (Senin, 23 Januari 2023)
- 2 Rajab 1444 Hijriah (Selasa, 24 Januari 2023)
- 3 Rajab 1444 Hijriah (Rabu, 25 Januari 2023)
- 4 Rajab 1444 Hijriah (Kamis, 26 Januari 2023)
- 5 Rajab 1444 Hijriah (Jumat, 27 Januari 2023)
- 6 Rajab 1444 Hijriah (Sabtu, 28 Januari 2023)
- 7 Rajab 1444 Hijriah (Minggu, 29 Januari 2023)
- 8 Rajab 1444 Hijriah (Senin, 30 Januari 2023)
- 9 Rajab 1444 Hijriah (Selasa, 31 Januari 2023)
Berita Terkait
-
Puasa Rajab 2023 Sampai Hari Apa? Ini Jadwal Berpuasa Lengkap dengan Keutamaan
-
Bacaan Niat dan Doa Mandi Keramas Puasa Rajab 2023
-
Niat Puasa Rajab Digabung dengan Puasa Ganti Qadha Ramadhan, Bolehkah?
-
Apakah Boleh Puasa Rajab 2023 Selang Seling? Ikuti Petunjuk Rasulullah SAW Ini
-
5 Amalan saat Puasa Rajab yang Wajib Diketahui, Apa Saja?
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka