Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengklaim akan menindak tegas Kompol D, anggota Polri yang diduga selingkuh dengan Nur (24) penumpang mobil Audi A6 penabrak mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat.
Fadil memastikan Kompol D akan diproses etik tanpa pandang bulu.
"Yang bersangkutan sudah ditahan dan akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Selasa (31/1/2023).
Bidang Propam Polda Metro Jaya telah menahan Kompol D sejak kemarin. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut Kompol D ditahan selama 21 hari di tempat khusus dalam rangka pemeriksaan.
"Pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Dalam perkara ini, kata Trunoyudo, Kompol D diduga melanggar etik terkait perselingkuhan. Dari hasil penyelidikan awal hubungan gelap antara Kompol D dengan Nur telah terjalin sejak April 2022 lalu.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," jelasnya.
Perintah Bapak Polisi
Sebelumnya Sugeng Guruh Gautama Legiman, pengemudi Audi A6 mengaku sebagai sopir pribadi Nur (23) perempuan yang mengklaim sebagai istri seorang anggota polisi. Sugeng menegaskan bahwa dirinya ikut iring-iringan rombongan anggota polisi tersebut atas perintah suami Nur.
Baca Juga: Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Mantan Kapolsek, Kapolda Metro: Pentingnya Keselamatan Berkendara
"Saya masuk ke dalam iring-iringan bukan saya menerobos atau memaksa, merangsek masuk ikut iring-iringan, tidak, itu semua atas sepengetahuan bapak, suami dari ibu bos saya yang saya bawa. Saya sebagai pengemudi," kata Sugeng di Cianjur, Jumat (27/1/2023).
Sugeng juga membantah dirinya yang menabrak Selvi. Dia mengungkap bahwa mobil yang dikendarainya ketika itu berada di paling belakang dalam rentetan mobil anggota polisi.
Tersangka
Dalam kasus ini, Polres Cianjur telah menetapkan Sugeng sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan berdasar pemeriksaan sembilan saksi dan tujuh kamera pengawas atau CCTV.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyebut Sugeng dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman hukumannya, maksimal 6 tahun penjara.
"Ya (ditahan). Persangkaan Pasal 310 (4) Jo 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," kata Doni kepada Suara.com, Minggu (29/1/2023) malam.
Berita Terkait
-
Sosok Sugeng Sopir Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi Cianjur, Baru Kerja Seminggu Sudah Ditahan
-
Fakta-Fakta Kompol D, yang Ditahan Propam Terkait Perselingkuhannya dengan Penumpang Audi A6 Penabrak Selvi Amalia Nuraeni
-
Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Jadi Tersangka, Mahfud: Biar Masyarakat yang Mencerna
-
Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Mantan Kapolsek, Kapolda Metro: Pentingnya Keselamatan Berkendara
-
Rozy Cabut Laporan Polisi, Giliran Norma Risma Laporkan Mantan Suami dan Ibu Kandung
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
SBY Bicara soal Demo 10 Hari Terakhir: Menyadarkan Kita Harus Jaga Dialog dan Kebersamaan
-
Kekayaan Bos Gudang Garam Terjun Bebas, Video Badai PHK Massal Viral!
-
Deodoran hingga Celana Dalam Delpedro Nyaris Disita Polisi, Lokataru: Upaya Cari-cari Kesalahan!
-
Geger Jaket Berisi Ratusan Butir Peluru di Sentani Jayapura, Siapa Pemiliknya?
-
Dikenal Licin, Buronan Asal Maroko Kasus Penculikan Anak Tertangkap usai Sembunyi di Jakarta
-
Prabowo Pertahankan Kapolri usai Ramai Desakan Mundur, Begini Kata Analis
-
Icang, Korban Congkel Mata di Bogor Meninggal Dunia
-
Gibran Dikritik Habis: Sibuk Bagi Sembako, Padahal Aksi Demonstrasi Memanas
-
Wajib Skrining BPJS Kesehatan Mulai September 2025, Ini Tujuan dan Caranya
-
Muktamar PPP Bursa Caketum Memanas: Husnan Bey Fananie Deklarasi, Gus Idror Konsolidasi Internal