Habiburokhman merujuk Pasal 77 KUHP. Di mana, kata dia penetapan tersangka bisa gugur apabila tersangka kemudian meninggal dunia.
"Ini orang sejak awal meninggal, ditetapkan sebagai tersangka. Saya minta propam turun diperiksa ini penyidik-penyidiknya ini. Bagaimana gitu kan bisa menetapkan orang meninggal sebagai tersangka?
"Ini nggak masuk akal dan ini sangat melukai rasa keadilan," kata Habiburokhman.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menilai langkah polisi menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia, mendiang Muhammad Hasya Athallah (MHA) sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan dirinya tidak tepat.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan tidak tepat dari sisi hukum acara hingga sisi lainnya.
"Kita melihat bahwa penetapan almarhum sebagai tersangka tidak pas, dari sisi hukum acaranya maupun tidak pas dari sisi keperluan kita psikologis atau berempati pada korban," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Arsul mengatakan berdasarkan hukum acara, pertama di KUHAP adalah penetapan tersangka harus didasarkan dua alat bukti permulaan. Alat bukti itu kata Arsul, seperti keterangan saksi, surat-surat, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan petunjuk.
"Pertanyaannya Itu sudah terpenuhi atau belum?" Kata Arsul.
Kedua, lanjut Arsulz penetapan terdakwa merujuk putusan Mahkamah Konstitusi yang menambah kewenangan lembaga praperadilan adalag terkait dengan penetapan tersangka harus mendengar calon tersangka lebih dulu.
Baca Juga: Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Jadi Tersangka, Mahfud: Biar Masyarakat yang Mencerna
"Lah ini kan tersangkanya sudah meninggal. Itu dari sisi hukum. Dari sisi katakanlah keperluan kita untuk berempati, ya untuk apa juga, sudah meninggal kok ditetapkan sebagai tersangka," kata Arsul.
Arsul lantas merujuk KUHP Pasal 77. Di mana ditetapkan bahwa penuntutan akan gugur apabila yang dituntut meninggal dunia. Memang pasal itu bisa diartikan untuk tahap penuntutan. Tetapi kata Arsul maknanya bisa berarti di proses hukum yang seharusnya berhenti dengan sendirinya.
"Harus diakhiri meskipun belum sampai ditahap penuntutan jaksa penuntut umum. Begitu orang yang dalam konteks misalnya penyidikan itu menjadi tersangka itu meninggal dunia maka menjadi aneh kalau kemudian sudah meninggal baru ditetapkan sebagai tersangka," kata Arsul.
Berita Terkait
-
Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak Ternyata Tak Segera Dievakuasi Saat Sekarat
-
Komisi III DPR Desak Polisi Pulihkan Nama Baik Mendiang Mahasiswa UI Hasya: Gak Mungkin Orang Mati jadi Tersangka!
-
Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Jadi Tersangka, Mahfud: Biar Masyarakat yang Mencerna
-
Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Mantan Kapolsek, Kapolda Metro: Pentingnya Keselamatan Berkendara
-
Menanti Hasil Kerja Tim Pencari Fakta Polda Metro Selesaikan Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG