Suara.com - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan, pembentukan tim pencari fakta (TPF) kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Athallah Saputra (HAS) untuk transparansi polisi dalam mengusut kasus itu.
"Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran ingin kasus kecelakaan lalu lintas ini ditangani secara terbuka," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta terkait kasus kecelakaan mahasiswa UI, Senin (30/1/2023).
Lemkapi mendukung penuh Polda Metro Jaya yang membentuk tim pencari fakta untuk mengusut ulang kasus mahasiswa UI yang tewas ditabrak mobil yang dikendarai purnawirawan perwira menengah polisi.
"Kita lihat Kapolda akan terbuka apapun hasilnya. Kapolda tidak ragu menjerat hukum purnawirawan itu jika menemukan ada fakta baru," kata pemerhati kepolisian ini.
Menurut akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini, pembentukan tim pencari fakta dari unsur internal dan eksternal dinilainya sangat tepat untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
Tim eksternal berasal dari pakar keselamatan transportasi dan pakar hukum, sedangkan tim internal yakni Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Bidang Hukum dan polisi lalu lintas.
Kapolda Metro Jaya Bentuk TPF
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran di Jakarta, secara terpisah mengatakan tim pencari fakta bisa mengungkapkan fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum.
Kecelakaan yang terjadi di Jl Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022 melibatkan mahasiswa UI M Hasya Attalah Syahputra yang naik sepeda motor dan pengendara mobil Pajero yang dikemudikan purnawirawan Polri.
Hasya yang tewas ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian, sedangkan pengemudi mobil menjadi saksi.
Perkara ini menuai polemik publik karena korban tewas malah menjadi tersangka.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Jumat (27/1) mengatakan pengemudi mobil tidak bisa dijadikan tersangka karena berkendara di jalurnya, sedangkan pengendara sepeda motor masuk ke jalur pengendara mobil.
"Karena kelalaian korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga menghilangkan nyawanya sendiri," kata Latif. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Kecelakaan Maut Mahasiswi Cianjur, Ungkap Perselingkuhan Anggota Polda Metro Jaya
-
Sosok Kompol D Diduga Selingkuh Dengan Nur Penumpang Audi Penabrak Mahasiswi Di Cianjur
-
Langkah Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Ulang Kasus Mahasiswa Meninggal Jadi Tersangka Beroleh Dukungan Lemkapi
-
Penumpang Mobil Audi A6 Penabrak Mahasiswa Cianjur Selingkuh Dengan Polisi di Polda Metro Jaya
-
Kompol D yang Diduga Selingkuh dengan Nur (23) Penumpang Audi A6 Ditahan Propam Polda Metro Jaya
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi
-
Polemik Adies Kadir Memanas: Apakah MKMK 'Mengambil Alih' Keputusan DPR?
-
Kejagung Geledah Sejumlah Perusahaan di Sumatra Terkait Korupsi Ekspor CPO