Suara.com - Partai Gerindra membantah purnawirawan Polisi berpangkat AKBP, Eko Setia Budi Wahono, yang terlibat kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Athallah merupakan kader. Eko hanya hampir jadi Caleg partai yang diketuai Prabowo Subianto.
Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman mengatakan yang bersangkutan baru berniat mendaftar.
"Saya sudah cek orang itu bukan kader Gerindra. Orang baru mau daftar caleg Gerindra. Belum mengisi formulir, belum menjadi anggota juga. Apalagi kader, masih jauh," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Habiburokhman memastikan Gerindra akan menolak apabila pensiunan polisi tersebut masih ngotot ingin menjadi caleg dari Gerindra.
"Dan kalau memang dia berniat menjadi caleg Gerindra saya tolak pasti. Saya ketua Mahkamah Partai, saya katakan kami akan menolak karena saya dapat informasi ini orang arogan," kata Habiburokhman.
Sementara itu terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya, Habiburokhman sepakat dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran agar yang bersangkutan diperiksa ulang.
"Karena janggal sekali dan ini menggores rasa keadilan masyarakat. Janggalnya kenapa? Kalau nggak ngebut bagaimana mungkin bisa melindas sampai meninggal orang. Katanya misalnya ada yang bilang 30 km/jam kaya nggak masuk akal gitu loh. Harus diusut ulang," kata Habiburokhman.
Selain itu Habiburokhman juga memperingatkan jajaran polisi yang mengusut kasus kecelakaan Hasya untuk tidak memberikan perlamuan istimewa kepada pensiunan polisi.
"Jangan sampai karena itu mantan anggota Polri yang mengusut juga anggota Polri ada privilese. Jangan sampai muncul seperti itu. Jadi diperiksa ulang, kalau terbukti dihukum berat, karena ini menimbulkan orang yang meninggal dunia," kata Habiburokhman.
Baca Juga: Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Jadi Tersangka, Mahfud: Biar Masyarakat yang Mencerna
Karena itu ia meminta polisi memproses pensiunan polisi tersebht secara hukum.
"Jadi tegas dari kami, ini orang bukan kader Gerindra, dan agar diproses secara hukum," ujarnya.
Cabut Penetapan Tersangka
Sebagai Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman sekaligus meminta polisi mencabut penetapan tersangak yang sebelumnya dilekatkan terhadap mendiang Muhammad Hasya Athallah, mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas akibat kecelakaan.
Bukan cuma mencabut penetapan tersangka, Habiburokhman meminta polisi memulihkan nama baik Hasya.
"Terhadap almarhum Hasya, saya minta penetapan tersangka terhadap almarhum dicabut, dan nama baiknya dipulihkan. Karena memang enggak masuk akal, nggak mungkin orang sudah mati ditetapkan tersangka," kata Habiburokhman.
Berita Terkait
-
Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak Ternyata Tak Segera Dievakuasi Saat Sekarat
-
Komisi III DPR Desak Polisi Pulihkan Nama Baik Mendiang Mahasiswa UI Hasya: Gak Mungkin Orang Mati jadi Tersangka!
-
Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Jadi Tersangka, Mahfud: Biar Masyarakat yang Mencerna
-
Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Mantan Kapolsek, Kapolda Metro: Pentingnya Keselamatan Berkendara
-
Menanti Hasil Kerja Tim Pencari Fakta Polda Metro Selesaikan Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto