Suara.com - Sudah tahu belum, kalau pendaftaran Kartu Prakerja tahun 2023 telah kembali dibuka? Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja tahun 2023 ini adalah untuk membuat akun, sementara pendaftaran gelombang terbaru Kartu Prakerja 2023 akan dilanjutkan pada Gelombang 48.
Jika kamu ingin bersiap untuk mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 48, kamu bisa akses link daftar Kartu Prakerja 2023 yang akan dibagikan di bawah ini.
Akan tetapi bagi yang kamu telah memiliki akun Kartu Prakerja, maka kamu tidak perlu mendaftar kembali dan dapat langsung gabung Gelombang 48 saat sudah dibuka nanti.
Link Daftar Kartu Prakerja 2023 adalah www.prakerja.go.id. Untuk langkah-langkah pembuatan akun, kamu bisa ikuti panduannya berikut ini:
1. Pertama, silakan buka link www.prakerja.go.id.
2. Kemudian, silakan klik ‘Daftarkan Dirimu’.
3. Lalu isi alamat email aktif dan password.
4. Setelah itu, ceklis syarat dan ketentuan pendaftaran lalu klik ‘Daftar’.
5. Selanjutnya, link verifikasi akun Kartu Prakerja akan langsung dikirim ke email Anda, lalu lakukan verifikasi sesuai petunjuk.
6. Setelah itu, silakan buka kembali www.prakerja.go.id dan login.
7. Kemudian, lakukan verifikasi KTP di antaranya memasukkan NIK, nomor KK dan tanggal lahir.
8. Lalu klik ‘Lanjutkan’.
9. Kemudian, kamu juga perlu melengkapi data diri pada kolom yang telah disediakan, dan pastikan data yang dimasukkan sesuai.
10. Pastikan nama lengkap dan juga nama ibu kandung sudah sesuai.
11. Pada saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum supaya proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.
Berita Terkait
-
21 Syarat Adopsi Anak Sah Secara Hukum, Mulai dari Dinas Sosial Hingga Personal
-
Apa Saja Syarat Nikah di KUA? Siapkan Dokumen Berikut
-
LENGKAP! Ini Syarat CPNS 2023 Lulusan SMA yang Harus Anda Penuhi
-
Jadwal CPNS 2023 Dibuka Kapan? Cek Update Info Pendaftaran Resmi di Sini
-
Bocoran Materi CPNS 2023 Lengkap, Segera Pelajari Agar Lolos Seleksi!
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Pasien JKN Rasakan Manfaat Radioterapi Canggih, Pelayanan Cepat dan Akses Semakin Mudah
-
KPK Dalami Peran PT Infinity di Kasus Suap Impor Bea Cukai, Diduga Serupa Blueray Cargo
-
Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
-
Bongkar Jejak Sadis Taufik Hidayat! Inafis Sita Bukti dari TKP Penyekapan 3 Tahun YTR di Kontrakan
-
Pengerahan Siswa untuk Dukung MBG Dinilai Keliru, Bisa Jadi Bumerang bagi Pemerintah
-
Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem
-
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang untuk Geser Aksi dari Istana
-
Program Imunisasi Nasional Kekurangan Dana Rp 1 Triliun Akibat Pemotongan Anggaran
-
Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah
-
Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara