Suara.com - Setiap tahunnya kita selalu merayakan Lebaran. Namun apakah kalian tahu bagaimana cara menentukan 1 Ramadhan? Jika belum, yuk simak penjelasan di bawah ini.
Merangkum laman Kemenag RI, ada dua cara yang dilakukan pemerintah dalam menentukan 1 Ramadhan, yaitu melihat hilal Ramadhan dan menggenapkan bulan Sya'ban menjadi 30 hari.
Cara Menentukan 1 Ramadhan
1. Melihat Hilal
Perlu diketahui bahwa mengenal hilal sesuai dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mengenal hilal yaitu dengan ru’yah, yaitu melihat bulan langsung dengan mata telanjang. Nabi Muhammad bersabda:
”Sesungguhnya kami adalah umat ummiyah. Kami tidak mengenal kitabah (tulis-menulis) dan tidak pula mengenal hisab . Bulan itu seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 30).”
Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
”Apabila bulan telah masuk kedua puluh sembilan malam (dari bulan Sya’ban). Maka janganlah kalian berpuasa hingga melihat hilal. Dan apabila mendung, sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.”
Menurut mayoritas ulama, jika seorang yang ‘adl (shalih) dan terpercaya melihat hilal Ramadhan, maka beritanya diterima. Dalil ini sesuai dengan hadits Ibnu‘Umar radhiyallahu ‘anhuma:
Baca Juga: Niat Puasa Pengganti Puasa Ramadhan
“Orang-orang berusaha untuk melihat hilal, kemudian aku beritahukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihatnya. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan orang-orang agar berpuasa.”
Perlu diketahui, harus ada saksi yang berjumlah dua orang untuk hilal syawal ini. Pendapat ini datang dari mayoritas ulama berdasarkan hadits di bawah ini:
“Berpuasalah kalian karena melihatnya, berbukalah kalian karena melihatnya dan sembelihlah kurban karena melihatnya pula. Jika -hilal- itu tertutup dari pandangan kalian, sempurnakanlah menjadi tiga puluh hari, jika ada dua orang saksi, berpuasa dan berbukalah kalian.”
Dalam hadits ini syaratnya dua orang saksi ketika melihat hilal Ramadhan dan Syawal. Namun khusus untuk hilal Ramadhan saja, cukup dengan satu saksi karena hadis ini dikhususkan dengan hadis Ibnu ‘Umar yang sudah lewat.
2. Menggenapkan bulan Sya'ban jadi 30 hari
Jika di malam ke-30 Sya’ban hilal belum juga terlihat karena terhalangi awan atau mendung, maka bulan Sya’ban akan disempurnakan menjadi 30 hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan
-
Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif