Suara.com - Irjen Pol Teddy Minahasa, terdakwa kasus penilapan dan pengedaran barang bukti sabu meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan membebaskan dirinya dari tahanan. Alasannya, karena dakwaan jaksa dinilai prematur sehingga mesti dibatalkan demi hukum.
"Agar terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (almarhum) segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan
diucapkan," kata kuasa hukum Teddy saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Dalam eksepsi atau jawaban atas dakwaan jaksa, Teddy melalui kuasa hukumnya juga membeberkan sejumlah prestasi selama 30 tahun berkarir di Polri. Mulai dari menjadi pengawal pribadi Joko Widodo alias Jokowi saat menjadi calon presiden di Pilres 2014 hingga ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Selain itu, Teddy juga mengklaim pernah menjadi pimpinan tim khusus untuk melakukan penangkapan penyelundupan narkotika di Laut Cina Selatan.
Kemudian Teddy juga disebut menjadi salah satu perwira tinggi Polri yang mendapatkan gelar Tanda Jasa dan Kehormatan dari Presiden Republik Indonesia dengan mendapatkan total 24 tanda jasa dan tanda kehormatan.
"Apabila terdakwa (Teddy) dituduh sebagai bagian dari jaringan, bandar atau mafia narkoba tidak mungkin karir Terdakwa bisa begitu cemerlang, oleh karena Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN) dan Mabes Polri pasti sudah dilakukan profiling terhadap diri terdakwa," tutur kuasa hukum Teddy.
"Terdakwa merasa terdapat 'siasat' untuk menjatuhkan dirinya di tengah karirnya yang tengah melejit," imbuhnya.
Terima SGD27 Ribu
Jaksa sebelumnya menyebut Teddy menerima uang hasil penjualan satu kilogram barang bukti sabu sebesar SGD 27.300 atau setara Rp300 juta. Uang tersebut diserahkan oleh mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara secara langsung kepada Teddy di rumahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 29 September 2022.
Baca Juga: Belum Terbaca, Pegamat Nilai Parpol yang Dipilih Kaesang Nantinya Jadi Sinyal Dukungan Jokowi
"Dody Prawiranegara menyerahkan paper bag kecil yang didalamnya berisi mata uang singapura sejumlah 27.300 SGD kepada terdakwa dari hasil penjualan narkotika jenis sabu,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Selanjutnya, kata jaksa, pada 3 Oktober 2022 Doddy memerintahkan Syamsul Maarif untuk menyerahkan kembali dua kilogram sabu ke Linda Pujiastuti alias Anita Cepu. Atas sepengetahuan Teddy dua kilogram sabu tersebut disepakati dijual seharga Rp320 juta perkilogramnya.
“Terdakwa (Teddy)mengatakan ‘berarti 720 juta ya mas’ dan saksi Doddy Prawiranegara menjawab 'siap jenderal', lalu terdakwa menjawab ‘ya sudah minggu depan saja’,” beber jaksa.
Jaksa menyampaikan bahwa Linda alias Anita Cepu juga sempat melaporkan kepada Teddy bahwa dirinya telah menerima uang hasil penjualan sabu sebesar Rp200 juta dari total Rp720 juta. Sampai pada akhirnya Anita cepu tertangkap sebelum sabu tersebut terjual habis.
Berita Terkait
-
Diantar Langsung ke Rumah di Jagakarsa, Teddy Minahasa Terima SGD 27 Ribu Hasil Penjualan Barbuk Sabu
-
Meski Usung Anies, Surya Paloh Dinilai Masih Setia ke Jokowi: Sayangnya Hanya Sampai 2024
-
Diramal Jadi Presiden ke-9 Republik Indonesia, Gibran: Maaf Pak Ngga Percaya Ramalan
-
Belum Terbaca, Pegamat Nilai Parpol yang Dipilih Kaesang Nantinya Jadi Sinyal Dukungan Jokowi
-
5 Potret Anggun Selvi Ananda Berkebaya, Mantan Putri Solo yang Kecantikannya Sempat Menghipnotis Iriana Jokowi
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Isu Persija vs Persib Tergusur Acara GRIB Jaya, Pramono: Saya Tidak Mau Berspekulasi
-
Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih
-
Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi
-
Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan
-
Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan
-
Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan
-
Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut