Suara.com - Bagi wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan, EFIN dibutuhkan untuk bayar SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) tahunan secara online. Lantas, bagaimana cara mendapatkan EFIN untuk lapor SPT tahunan? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, EFIN (Electronic Filing Identification Number) merupakan nomor dari Direktorat Jenderal Pajak yang diberikan kepada wajib pajak untuk proses transaksi elektronik seperti e-Filing pajak.
Bagi wajib pajak yang belum mempunyai EFIN, Anda tidak perlu repot-repot pergi ke kantor pajak. Sebeb, Anda bisa mendapatkannya EFIN tersebut secara online. Lalu, bagaimana cara mendapatkan EFIN untuk lapor SPT tahunan? Untuk selengkapnya, berikut ini ulasannya yang dilansir dari situs pajak.go.id (5/2/2023).
Cara Mendapatkan EFIN secara Online
1. Pertama-tama, buka situs efin.pajak.go.id
2. Lalu, siapkan NPWP untun proses pendaftaran atau aktivasi EFIN dan klik "Lanjutkan".
3. Klik "Lanjutkan" untuk mendapat hak akses menggunakan kamera di perangkat Anda
4. Jika data kependudukan milik Anda sudah sesuai serta verifikasi data pendaftaran sudah selesai dilakukan oleh etugas KPP, proses aktivasi EFIN akan segera dilakukan
5. Kemudian, klik "mulai Sekarang"
6. Isi nomor NPWP, lalu klik "Lanjutkan"
7. Jika data valid, akan muncul nama Anda. Jika namanya sudah benar, klik "Lanjutkan"
8. Selanjutnya, proses mengambil foto wajah untuk melakukan pencocokkan data.
9. Jika data sudah sesuai, akan muncul pemberitahuan EFIN aktif melalui email Anda yang telah terdaftar di pajak.go.id.
Selain melalui cara seperti yang disebutkan di atas, Anda bisa juga mendapatkan EFIN dengan cara kirim email ke KPP tempat Anda terdaftar. Adapun caranya sebagai berikut:
1. Pertama-tama, siapkan akun email untuk pendaftaran EFIN pajak melalui www.pajak.go.id/unit-kerja.
2. Isi "Permintaan Nomor EFIN" pada kolom subjek
Berita Terkait
-
Apakah Ada Denda Telat Lapor SPT Tahunan? Cek Besaran Nominalnya
-
SPT Tahunan Nihil Apakah Wajib Lapor? Cek Dulu Peraturan Terbarunya
-
Cara Lapor SPT Tahunan PNS untuk Formulir 1770 SSdan 1770 S
-
Ini Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan, Siapkan Datanya
-
Siapa yang Wajib Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Beri Hadiah Topi Berlogo PSI, Raja Juli Beberkan Kondisi Jokowi Terkini
-
Diceraikan Suami 2 Hari Jelang Dilantik PPPK, Melda Safitri Kini Disawer Crazy Rich Aceh
-
KB Bank Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda Melalui Beasiswa Pendidikan Sepak Bola
-
Doktrin 'Perkalian Nol' Dasco: Ramai di Akhir Cerita Tapi Sunyi saat Bab Perjuangan Ditulis
-
Geger Dugaan Korupsi Whoosh, Mahfud MD ke KPK: Saya Datang Kalau Dipanggil, Tapi Ogah Lapor
-
Generasi Z Unjuk Gigi! Pameran di Blangkon Art Space Buktikan Seni Rupa Yogyakarta Tak Pernah Mati
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande
-
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih
-
Pastikan Transparansi Pemilu di Myanmar, Prabowo Dorong ASEAN Ambil Langkah Berani Ini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!