Cara Pindah KK Online
Kemudian untuk tahap administrasi pindah KK secara online dilakukan pada saat tahap pengajuan SKPWNI. Jadi, pada tahap sebelumnya, harus dilakukan secara offline di RT atau RW hingga kecamatan.
Mengingat. Layanan Disdukcapil online ini belum tersedia di seluruh wilayah di Indonesia. Layanan ini bisa dicek melalui website Disdukcapil masing-masing di daerah.
Berikut ini cara atau lngkah-langkah pindah KK online:
• Siapkan dokumen yang menjadi syarat dalam bentuk JPG atau JPEG.
• Buka situs Disdukcapil sesuai dengan domisili.
• Pastikan Anda mendaftar dengan nomer telepon yang masih aktif dan dapat dihubungi.
• Isi formulir elektronik kemudian lengkapi persyaratanya.
• Setujui klausul terkait ketentuan dan persyaratan pelayanan.
• Dokumen yang telah diajukan akan diproses oleh pihak Disdukcapil dan akan mendapatkan pemberitahuan pada proses layanan.
• Setelah proses selesai, maka Disdukcapil akan menerbitkan sebuah dokumen dan dapat diunduh untuk kemudian dicetak.
Untuk syarat dan cara pindah KK onlinr dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 7 Tahun 2019 yang mengatur tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
2 Cara Mengurus Pindah KTP Online dan Offline, Tidak Perlu Suket RT/ RW
-
Cara Pembuatan Ijazah yang Hilang Atau Rusak Karena Banjir, Warga Semarang Wajib Simak
-
Athalla Naufal Ancam Keluar dari KK Jika Venna Melinda dan Ferry Irawan Damai, Jadi 'Detektif' Cari Rekam Jejak
-
Mending Keluar dari Kartu Keluarga Jika Venna Melinda Maafkan Ferry Irawan, Athalla: Udah Capek Hidup Kayanya!
-
Athalla Naufal Emosi Gara-Gara Dipeluk Ferry Irawan, Ancam Keluar dari KK jika Venna Melinda Kembali Rujuk
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Diceraikan Suami 2 Hari Jelang Dilantik PPPK, Melda Safitri Kini Disawer Crazy Rich Aceh
-
KB Bank Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda Melalui Beasiswa Pendidikan Sepak Bola
-
Doktrin 'Perkalian Nol' Dasco: Ramai di Akhir Cerita Tapi Sunyi saat Bab Perjuangan Ditulis
-
Geger Dugaan Korupsi Whoosh, Mahfud MD ke KPK: Saya Datang Kalau Dipanggil, Tapi Ogah Lapor
-
Generasi Z Unjuk Gigi! Pameran di Blangkon Art Space Buktikan Seni Rupa Yogyakarta Tak Pernah Mati
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande
-
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih
-
Pastikan Transparansi Pemilu di Myanmar, Prabowo Dorong ASEAN Ambil Langkah Berani Ini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!
-
BPJS Watch Soroti Pansel Dewas: Tanpa Aturan Jelas, Jabatan DJSN Banyak yang Incar!