Suara.com - Kritik usulan tanggungan biaya yang harus dibayarkan calon jemaah haji Indonesia 2023 sebesar Rp69 juta mengemuka ke publik. Pasalnya dana tersebut dianggap terlalu mahal jika dibandingkan dengan negara lain. Di Malaysia, manfaat dana kelola haji terasa lebih besar sehingga biaya yang mesti ditanggung calon jemaah pun tak membludak.
Dilansir tabunghaji.gov.my, Pemerintah Malaysia membagi biaya haji untuk warganya menjadi dua golongan yaitu B40 dan non-B40. Kategori B40 atau bottom 40 merupakan penduduk dengan pendapatan 40 persen terbawah. Sisanya non-B40 merupakan penduduk dengan pendapatan di atasnya.
Kemudian, biaya haji antara dua kategori tersebut pun berbeda. Jemaah kelompok B40 harus membayar 10.980 RM atau sekitar Rp38,8 juta. Golongan non-B40 dikenai biaya 12.980 RM atau sekitar Rp45,7 juta.
Perbandingan biaya haji ini cukup jauh mengingat usul kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) di kedua negara relatif sama. Di Indonesia, total BPIH adalah Rp98,8 juta, di mana Rp29,7 sisa yang tidak ditanggung jemaah dibebankan kepada dana nilai manfaat.
Sementara itu di Malaysia penetapan BPIH adalah 28.632 RM atau sekitar Rp 100 juta. Dengan demikian, dengan biaya berangkat ke tanah suci yang mirip, tanggungan biaya jemaah Malaysia jauh lebih murah daripada jemaah Indonesia.
Melansir buku Apa dan Bagaimana Investasi Keuangan BPKH Edisi Kedua yang diunggah dalam website BPKH memang ada perbedaan yang signifikan jika membandingkan manfaat dana kelola haji Indonesia dan Malaysia.
Dalam buku tersebut, dijelaskan bahwa investasi dana haji dilakukan sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji. Kementerian Agama memiliki wewenang untuk menginvestasikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ke tiga instrumen investasi yaitu deposito berjangka syariah, Surat Utang Negara (SUN), dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Tanggung jawab pengelolaan BPIH kemudian berpindah ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sejak 2017.
Implementasi investasi dana haji oleh BPKH juga tidak dapat lepas dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 tahun 2018 yang memberikan batasan (constraint) pengalokasian investasi dana haji, sebagai berikut :
1. Investasi dalam bentuk Emas maksimal 5% dari total penempatan dan/atau investasi keuangan haji.
Baca Juga: Ngotot Dukung Anies Sampai Pindah Partai, Anak Haji Lulung Juga Jagokan Gibran Jadi Gubernur DKI
2. Investasi Langsung maksimal 20% dari total penempatan dan/ atau investasi keuangan haji. Investasi langsung dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama antara BPKH dengan badan usaha dan/atau lembaga di dalam negeri dan/atau di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Investasi Lainnya maksimal 10% dari total penempatan dan/ atau investasi keuangan haji. Investasi Lainnya adalah investasi yang tidak termasuk kelompok investasi surat berharga syariah, investasi emas, dan investasi langsung
4. Investasi surat berharga syariah sisa dari total penempatan keuangan haji dikurangi besaran investasi dalam bentuk emas, investasi langsung, dan Investasi lainnya.
Sementara itu, Negeri Jiran menggagas program Tabungan Haji (TH) yang dikelola Lembaga Tabung Haji Malaysia dan dianggap sebagai program pengelolaan haji terbaik di negara muslim saat ini.
Lembaga ini berfungsi memberikan layanan yang sistematik dan komprehensif untuk jemaah Malaysia yang ingin melaksanakan haji ke Baitullah.
Proses layanan terdiri dari proses pendaftaran, tabungan haji, hingga penginvestasian dana haji sehingga dapat memberikan bagi hasil kepada para jemaah yang mendepositkan dananya.
Berita Terkait
-
Tanggal Berapa Peringatan Isra Miraj 2023? Ini Penjelasannya dari Kemenag
-
Rekam Jejak Guruh Tirta Lunggana, Anak Haji Lulung yang Ngebet Gabung Partai Pro Anies
-
Foto Bareng Andi Arief Dkk usai Dipecat PPP, Anak Mendiang Haji Lulung jadi Kader Demokrat?
-
Nasib Pilu Lia Ladysta, Dulu Dilaporkan Syahrini Soal Pak Haji, Kini Kabur Sampai Jual HP
-
Ngotot Dukung Anies Sampai Pindah Partai, Anak Haji Lulung Juga Jagokan Gibran Jadi Gubernur DKI
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
Terkini
-
Menteri HAM Sebut Mudah Temukan 3 Mahasiswa Hilang dengan CCTV, DPR: Kalau Gampang Laksanakan Dong!
-
Update Orang Hilang Peristiwa Agustus: Satu Telah Ditemukan, Dua Belum Kembali!
-
Sebut Geng Solo Virus di Kabinet, Soenarko : Keluarkan Menteri Diduga Korupsi dan Orang Jokowi
-
Mendesak Reformasi Polri, Peluang Anak Buah Prabowo Naik Pangkat Terbuka? Ini Kata Pengamat!
-
DPRD DKI Ungkap Parkir Ilegal Bisa Rugikan PAD Rp 700 Miliar per Tahun, 50 Operator Diduga Nakal
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik