Suara.com - Bidang Propam Polda Metro Jaya tengah memproses etik penyidik yang menetapkan mahasiswa FISIP Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah (18) sebagai tersangka. Hasya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah tewas diduga ditabrak pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengklaim akan menyampaikan keputusan sidang kode etik terhadap penyidik tersebut.
"Keputusannya kita tunggu mekanisme putusan sidang kode etik untuk memutuskan sanksinya," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).
Trunoyudo menjelaskan bahwa proses etik terhadap penyidik ini dilakukan buntut adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses penanganan kasus hingga penetapan tersangka Hasya.
"Pelanggaran yang dilakukan adalah adanya temuan dari tim secara internal dan melibatkan arahan pak Kapolda dengan adanya temuan yang tidak sesuai," katanya.
Cabut Status Tersangka
Sebelumnya Polda Metro Jaya mengakui adanya ketidaksesuaian prosedur di balik penetapan tersangka Hasya mahasiswa FISIP UI yang tewas usai tertabrak dan terlindas mobil Mitsubishi Pajero milik eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Trunoyudo ketika itu mengatakan hal ini menjadi salah satu alasan pihaknya memutuskan untuk mencabut status tersangka Hasya. Adapun, kesalahan atau ketidaksesuaian prosedur ini ditemukan oleh tim asistensi yang dibentuk oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
"Hasil evaluasi dari tim asistensi dan evaluasi yang ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagai mana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut," kata Trunoyudo kepada wartawan di Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
"Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian," imbuhnya.
Atas hal itu, kata Trunoyudo, pihaknya juga berjanji akan memulihkan nama baik Hasya.
"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka berdasarkan peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang standar operating procedure pelaksanaan penyidikan tindak pidana pasal 1 angka 20. Kemudian kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dianggap Lalai
Penyidik sempat menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut ini. Namun kasus tersebut dihentikan atau SP3 karena Hasya telah meninggal dunia.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman ketika itu mengklaim penyebab kematian Hasya bukan semata akibat tertabrak oleh mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan Eko. Namun, sebelum tertabrak Hasya terlebih dahulu terjatuh karena menghindari kendaraan di depannya yang berbelok mendadak.
Berita Terkait
-
Deddy Corbuzier Bahas Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Apa Boleh yang Meninggal Jadi Tersangka?
-
Prof. Suhandi Cahaya: Penetapan Tersangka dalam Tabrakan Motor Sesuai dengan Hukum
-
Status Mahasiswa UI Meninggal Jadi Tersangka Dicabut dan Ada Rehabilitasi, Ibu Muhammad Hasya Atallah Saputra: Kasus Lanjut Sampai Tuntas
-
Terkuak! Fortuner Berpelat Polri Pelaku Tabrak Lari di Rawamangun Pakai Pelat Palsu
-
Resmi Ditahan! Bripda HS Pembunuh Sopir Taksol di Depok Ternyata Anggota Densus Bermasalah
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur
-
Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang
-
Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti
-
183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar