Suara.com - Bidang Propam Polda Metro Jaya tengah memproses etik penyidik yang menetapkan mahasiswa FISIP Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah (18) sebagai tersangka. Hasya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah tewas diduga ditabrak pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengklaim akan menyampaikan keputusan sidang kode etik terhadap penyidik tersebut.
"Keputusannya kita tunggu mekanisme putusan sidang kode etik untuk memutuskan sanksinya," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).
Trunoyudo menjelaskan bahwa proses etik terhadap penyidik ini dilakukan buntut adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses penanganan kasus hingga penetapan tersangka Hasya.
"Pelanggaran yang dilakukan adalah adanya temuan dari tim secara internal dan melibatkan arahan pak Kapolda dengan adanya temuan yang tidak sesuai," katanya.
Cabut Status Tersangka
Sebelumnya Polda Metro Jaya mengakui adanya ketidaksesuaian prosedur di balik penetapan tersangka Hasya mahasiswa FISIP UI yang tewas usai tertabrak dan terlindas mobil Mitsubishi Pajero milik eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Trunoyudo ketika itu mengatakan hal ini menjadi salah satu alasan pihaknya memutuskan untuk mencabut status tersangka Hasya. Adapun, kesalahan atau ketidaksesuaian prosedur ini ditemukan oleh tim asistensi yang dibentuk oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
"Hasil evaluasi dari tim asistensi dan evaluasi yang ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagai mana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut," kata Trunoyudo kepada wartawan di Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
"Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian," imbuhnya.
Atas hal itu, kata Trunoyudo, pihaknya juga berjanji akan memulihkan nama baik Hasya.
"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka berdasarkan peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang standar operating procedure pelaksanaan penyidikan tindak pidana pasal 1 angka 20. Kemudian kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dianggap Lalai
Penyidik sempat menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut ini. Namun kasus tersebut dihentikan atau SP3 karena Hasya telah meninggal dunia.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman ketika itu mengklaim penyebab kematian Hasya bukan semata akibat tertabrak oleh mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan Eko. Namun, sebelum tertabrak Hasya terlebih dahulu terjatuh karena menghindari kendaraan di depannya yang berbelok mendadak.
Berita Terkait
-
Deddy Corbuzier Bahas Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Apa Boleh yang Meninggal Jadi Tersangka?
-
Prof. Suhandi Cahaya: Penetapan Tersangka dalam Tabrakan Motor Sesuai dengan Hukum
-
Status Mahasiswa UI Meninggal Jadi Tersangka Dicabut dan Ada Rehabilitasi, Ibu Muhammad Hasya Atallah Saputra: Kasus Lanjut Sampai Tuntas
-
Terkuak! Fortuner Berpelat Polri Pelaku Tabrak Lari di Rawamangun Pakai Pelat Palsu
-
Resmi Ditahan! Bripda HS Pembunuh Sopir Taksol di Depok Ternyata Anggota Densus Bermasalah
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
Terkini
-
Polisi Gadungan Bersenpi Peras Korban di ATM Pondok Gede, Motor dan Uang Rp 4,2 Juta Raib!
-
Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025
-
Pengembang Dibuat 'Panas Dingin', Apa Alasan Sebenarnya KDM Setop Sementara Izin Perumahan di Jabar?
-
Lumpur Setinggi 2 Meter Mustahil Disingkirkan? Ini Solusi Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?