Deddy Corbuzier kali ini di podcastnya membahas terkait kasus kecelakaan yang terjadi pada Mahasiswa UI yang berujung meninggal dunia. Ia mengundang profeser yang juga pakar hukum pidana yakni Prof Suhandi Cahaya.
"Polisi sedang pusing semua karena masalah demi masalah tidak habis-habis," ungkap Deddy Courbuzier saat memulai podcast yang diposting di Youtubenya, Selasa (7/2/2023).
Pernyataan Deddy tersebut langsung disambut oleh Prof Suhandi. Ia membenarkan yang disampaikan Dedy dengan merinci beberapa permasalahan yang ada di polisi Indonesia.
"Masalah Ferdi Sambo, masalah narkoba, Teddy Minahasa, masalah ini pula (Kecelakaan Mahasiswa UI)," imbuhnya.
"Hukum di Indonesia dari jelek makin jelek. Ia kecewa dan yang jelek jelek itu oknum bukan institusinya," ungkap Suhandi.
Kemudian Deddy mengatakan bahwa ia memiliki vidio full Kasus penabrakan dan memutar vidio tersebut.
Prof Suhandi mengatakan terkait kasus tersebut Ia dipanggil polda. "Saya baca BAP Polda benar motor itu jatuh, jatuh ke kanan pas mobil tak memiliki kesempatan menginjak rem. Karena jatuh itu dekat gorong perembesan hujan, waktu itu penutupnya turun 20 atau 15 cm makanya motor jatuh," jelasnya.
Sipengendara ditetapkan jadi tersangka, apa hal itu boleh, tanya Deddy.
"Jadi logikanya ya Pak Deddy, Dia jadi tersangga dianggap dia ada kelalaian melanggar pasal 310 ayat 3 pasal 229 ayat 4. Kelalaian dari pihak dia dan menyebabkan kematian, kematian itu tertuang dalam pasal 229 ayat 4 jadi ditempatkan sebagai tersangka, maka keluarganya tidak bisa terima," Jelas Suhandi.
Baca Juga: Disebut Tampil dengan Wajah Tak Dikenali di Acara Grammy, Madonna Marah
Kemudian Suhandi menjelaskan saat ekonstruksi ia dipanggil juga, apa yang dilakukan polda metrojaya sudah sesuai UU lalu lintas karena melanggar pasal 310 ayat 3 dan pasal 229 ayat 4. Namun keluarga tidak terima.
Jika terjadi kecelakaan antara mobil dan motor, yang salah pengendara mobil, lalu jika kecelakaan antara motor dan pejalan kaki yang salah pengendara motor karena ada derajat-derajatnya, namun secara hukum seharusnya tidak demikian harus dilihat itu.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat tidak terima adalah yang meninggal kok masih jadi tersangka. padahal itu benar bahwa bisa dijadikan tersangka. Kalau tidak ditetapkan kasus tersebut tidak bisa ditutup.
Harusnya pengendara mobil bisa memakai mobilnya untuk di bawa ke rumah sakit. karena itu si pengendara mobil dianggap melanggar pasal 531 KUHP melalaikan orang yang bantuan hidup. Jadi harusnya yang nabrak juga diadili karena lalai tidak membawa ke rumah sakit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
18 Kode Redeem FC Mobile Aktif 29 Agustus 2026, Kesempatan Dapat Pemain OVR 118 dan Koin Gratis
-
Nenek Suhaena Ditemukan Hangus Terbakar di Ladang Sunyi Sumenep
-
7 Cara Membersihkan Inner Pot Keramik Rice Cooker agar Awet, Jangan Asal Cuci
-
Sabtu Pagi Berselimut Polusi, Jakarta Kembali Masuk Daftar Kota dengan Udara Terburuk Dunia
-
Saatnya Ganti Provider agar Dunia dalam Genggaman
-
20 Kode Redeem FF Terbaru 29 Agustus 2026: Klaim Skin Langka dan Diamond Gratis
-
Pasca-Penggerudukan, Pihak Yayasan SDI Pembangunan Pamulang Laporkan Rektor UIN Jakarta ke Polisi
-
Feng Shui Meja Kerja Membelakangi Pintu, Apakah Bikin Rezeki Seret? Cek Faktanya di Sini
-
Harry Styles Bongkar Rutinitas Rahasia Usai Konser, Beneran Langsung Telanjang?
-
4 Shio yang Makin Beruntung Setelah 29 Agustus 2026, Rencana Lebih Mudah Terwujud