Deddy Corbuzier kali ini di podcastnya membahas terkait kasus kecelakaan yang terjadi pada Mahasiswa UI yang berujung meninggal dunia. Ia mengundang profeser yang juga pakar hukum pidana yakni Prof Suhandi Cahaya.
"Polisi sedang pusing semua karena masalah demi masalah tidak habis-habis," ungkap Deddy Courbuzier saat memulai podcast yang diposting di Youtubenya, Selasa (7/2/2023).
Pernyataan Deddy tersebut langsung disambut oleh Prof Suhandi. Ia membenarkan yang disampaikan Dedy dengan merinci beberapa permasalahan yang ada di polisi Indonesia.
"Masalah Ferdi Sambo, masalah narkoba, Teddy Minahasa, masalah ini pula (Kecelakaan Mahasiswa UI)," imbuhnya.
"Hukum di Indonesia dari jelek makin jelek. Ia kecewa dan yang jelek jelek itu oknum bukan institusinya," ungkap Suhandi.
Kemudian Deddy mengatakan bahwa ia memiliki vidio full Kasus penabrakan dan memutar vidio tersebut.
Prof Suhandi mengatakan terkait kasus tersebut Ia dipanggil polda. "Saya baca BAP Polda benar motor itu jatuh, jatuh ke kanan pas mobil tak memiliki kesempatan menginjak rem. Karena jatuh itu dekat gorong perembesan hujan, waktu itu penutupnya turun 20 atau 15 cm makanya motor jatuh," jelasnya.
Sipengendara ditetapkan jadi tersangka, apa hal itu boleh, tanya Deddy.
"Jadi logikanya ya Pak Deddy, Dia jadi tersangga dianggap dia ada kelalaian melanggar pasal 310 ayat 3 pasal 229 ayat 4. Kelalaian dari pihak dia dan menyebabkan kematian, kematian itu tertuang dalam pasal 229 ayat 4 jadi ditempatkan sebagai tersangka, maka keluarganya tidak bisa terima," Jelas Suhandi.
Baca Juga: Disebut Tampil dengan Wajah Tak Dikenali di Acara Grammy, Madonna Marah
Kemudian Suhandi menjelaskan saat ekonstruksi ia dipanggil juga, apa yang dilakukan polda metrojaya sudah sesuai UU lalu lintas karena melanggar pasal 310 ayat 3 dan pasal 229 ayat 4. Namun keluarga tidak terima.
Jika terjadi kecelakaan antara mobil dan motor, yang salah pengendara mobil, lalu jika kecelakaan antara motor dan pejalan kaki yang salah pengendara motor karena ada derajat-derajatnya, namun secara hukum seharusnya tidak demikian harus dilihat itu.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat tidak terima adalah yang meninggal kok masih jadi tersangka. padahal itu benar bahwa bisa dijadikan tersangka. Kalau tidak ditetapkan kasus tersebut tidak bisa ditutup.
Harusnya pengendara mobil bisa memakai mobilnya untuk di bawa ke rumah sakit. karena itu si pengendara mobil dianggap melanggar pasal 531 KUHP melalaikan orang yang bantuan hidup. Jadi harusnya yang nabrak juga diadili karena lalai tidak membawa ke rumah sakit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
The Hunger Games: Sunrise in the Reaping Tampil Lebih Gelap, Ini Bocoran Trailernya
-
BRI Perkuat Digitalisasi, Tebus Gadai di BRImo Dapat Cashback 10%
-
Polda Kepri Tetapkan Bripda AS Tersangka, Inilah Kronologi Tewasnya Polisi Muda
-
Perkuat Ekosistem Digital, BRI Hadirkan Fitur Tebus Gadai di BRImo
-
BRI Luncurkan Fitur Tebus Gadai di BRImo, Promo 10% Sampai Juni 2026
-
Jelang Lawan PSG, Szoboszlai Tantang Fans Liverpool: Percaya Gak The Reds Bisa Comeback?
-
Reformasi OJK Sukses Tingkatkan Transparansi Pasar Modal Indonesia
-
Tebus Gadai di SuperApps BRImo, BRI Hadirkan Cashback 10%