Suara.com - Kabar mengenai iuran BPJS Kesehatan terbaru mulai dicari oleh masyarakat Indonesia, menyusul akan dihapuskannya kelas 1, 2, dan 3 dari layanan publik ini. Beberapa kabar mengenai update iuran BPJS Kesehatan terbaru dapat Anda dapatkan di sini.
Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3
Menkes Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 bakal dilakukan secara bertahap di tahun 2023 ini. Meski demikian, untuk variabel iuran, besarannya tidak akan berubah, sesuai amanat Presiden Joko Widodo, hingga tahun 2024 mendatang.
Nantinya sistem kelas ini akan digantikan dengan sistem baru, yakni sistem kelas rawat inap standar atau disebut KRIS. Rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan wajib memiliki aturan serupa dalam pelayanan medis demi kenyamanan pasien.
Kabarnya, setiap rumah sakit wajib memiliki fasilitas rawat inap dengan maksimal kapasitas 4 pasien dalam satu kamar, dan dilengkapi dengan AC, kamar mandi dalam, serta pemisah antar tempat tidur yang tersedia.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2023
Untuk besaran iuran BPJS Kesehatan di tahun 2023 ini sendiri akan sama dengan yang diputuskan sebelumnya. Secara garis besar, terdapat dua kategori utama peserta. Pertama, terkait kategori peserta Penerima Upah, dan Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja.
1. Iuran Peserta Penerima Upah
Yang masuk dalam kategori ini adalah ASN, TNI, POLRI, pekerja swasta, dan penerima upah lain. Besaran iuran yang akan dibebankan adalah 5 persen dari upah yang diterima, dengan rincian 4 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan penerima upah.
Baca Juga: Cara Urus Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline
Batas bawah perhitungannya adalah upah minimum kabupaten/kota, dan batas atas sebesar Rp 12.000.000. dengan demikian, setiap penerima upah akan memberikan kontribusi yang sepadan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini.
2. Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja
Untuk kategori ini, peserta BPJS Kesehatan dapat memilih tiga kelas yang ada, yakni Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3. Iuran yang diberikan nantinya akan menyesuaikan dengan kelas yang dipilih oleh peserta BPJS Kesehatan.
- Untuk Kelas 1, iurannya adalah sebesar Rp 150.000 per orang, per bulan
- Untuk Kelas 2, iurannya adalah sebesar Rp 100.000 per orang, per bulan
- Untuk Kelas 3, iurannya adalah sebesar Rp 42.000 per orang, per bulan, dengan tambahan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000
Itu tadi sekilas mengenai update iuran BPJS Kesehatan terbaru yang bisa dikabarkan. Semoga menjadi artikel yang berguna untuk Anda.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Cara Urus Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline
-
5 Artis Tajir Berobat Pakai BPJS, Ada yang Sakit Ginjal dan Diabetes
-
BPJS Kesehatan Nunggak Iuran Bisa Kembali Dipakai, Ini Cara dan Syaratnya
-
Lihat Pelayanan BPJS Kesehatan Berjalan Baik, Jokowi: Kan Nggak Seperti Dulu, Telat Bayar
-
Cara Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI, Gratis Bebas Bayar Premi Lagi
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733