Suara.com - Kabar mengenai iuran BPJS Kesehatan terbaru mulai dicari oleh masyarakat Indonesia, menyusul akan dihapuskannya kelas 1, 2, dan 3 dari layanan publik ini. Beberapa kabar mengenai update iuran BPJS Kesehatan terbaru dapat Anda dapatkan di sini.
Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3
Menkes Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 bakal dilakukan secara bertahap di tahun 2023 ini. Meski demikian, untuk variabel iuran, besarannya tidak akan berubah, sesuai amanat Presiden Joko Widodo, hingga tahun 2024 mendatang.
Nantinya sistem kelas ini akan digantikan dengan sistem baru, yakni sistem kelas rawat inap standar atau disebut KRIS. Rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan wajib memiliki aturan serupa dalam pelayanan medis demi kenyamanan pasien.
Kabarnya, setiap rumah sakit wajib memiliki fasilitas rawat inap dengan maksimal kapasitas 4 pasien dalam satu kamar, dan dilengkapi dengan AC, kamar mandi dalam, serta pemisah antar tempat tidur yang tersedia.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2023
Untuk besaran iuran BPJS Kesehatan di tahun 2023 ini sendiri akan sama dengan yang diputuskan sebelumnya. Secara garis besar, terdapat dua kategori utama peserta. Pertama, terkait kategori peserta Penerima Upah, dan Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja.
1. Iuran Peserta Penerima Upah
Yang masuk dalam kategori ini adalah ASN, TNI, POLRI, pekerja swasta, dan penerima upah lain. Besaran iuran yang akan dibebankan adalah 5 persen dari upah yang diterima, dengan rincian 4 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan penerima upah.
Baca Juga: Cara Urus Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline
Batas bawah perhitungannya adalah upah minimum kabupaten/kota, dan batas atas sebesar Rp 12.000.000. dengan demikian, setiap penerima upah akan memberikan kontribusi yang sepadan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini.
2. Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja
Untuk kategori ini, peserta BPJS Kesehatan dapat memilih tiga kelas yang ada, yakni Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3. Iuran yang diberikan nantinya akan menyesuaikan dengan kelas yang dipilih oleh peserta BPJS Kesehatan.
- Untuk Kelas 1, iurannya adalah sebesar Rp 150.000 per orang, per bulan
- Untuk Kelas 2, iurannya adalah sebesar Rp 100.000 per orang, per bulan
- Untuk Kelas 3, iurannya adalah sebesar Rp 42.000 per orang, per bulan, dengan tambahan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000
Itu tadi sekilas mengenai update iuran BPJS Kesehatan terbaru yang bisa dikabarkan. Semoga menjadi artikel yang berguna untuk Anda.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Cara Urus Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline
-
5 Artis Tajir Berobat Pakai BPJS, Ada yang Sakit Ginjal dan Diabetes
-
BPJS Kesehatan Nunggak Iuran Bisa Kembali Dipakai, Ini Cara dan Syaratnya
-
Lihat Pelayanan BPJS Kesehatan Berjalan Baik, Jokowi: Kan Nggak Seperti Dulu, Telat Bayar
-
Cara Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI, Gratis Bebas Bayar Premi Lagi
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!