Suara.com - Iuran BPJS Kesehatan kerap kali menunggak terutama bagi warga kelas bawah. Hambatan ekonomi menjadi alasan paling klise kasus tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan. Jika sudah begitu, kartu BPJS tidak bisa digunakan lagi untuk berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Lalu bagaimana cara mengaktifkan BPJS yang kadung nunggak iuran?
Sejak pandemi Covid-19 melanda, pemerintah memberi keringanan bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran. Syarat pengaktifan kembali kartu BPJS yang terlanjur nonaktif hanya dengan melunasi tunggakan selama enam bulan. Aturan pemutihan ini lebih ringan dibandingkan aturan sebelumnya yang mewajibkan pelunasan 24 bulan atau dua tahun.
Kemudian, jika tunggakan kurang dari enam bulan, maka yang perlu dilunasi sesuai jumlah bulan tunggakan. Setelah iuran yang tertunggak dibayarkan, maka kartu BPJS bisa kembali digunakan untuk berobat di FKTP maupun meminta rujukan ke rumah sakit.
Bayar Iuran Bertahap
Melansir website resmi BPJS Kesehatan, kini inovasi juga terus dilakukan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau pekerja mandiri dan Bukan Pekerja (BP). Kedua golongan ini bisa membayar iuran tunggakan secara bertahap.
Program baru yang diluncurkan tersebut adalah Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB). REHAB adalah program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
“Selama ini kami banyak mendengar peserta tidak membayar tunggakannya karna sudah terlalu banyak tunggakannya, sehingga tidak sanggup untuk membayarnya (tunggakan) sekaligus. Sekarang peserta JKN-KIS segmen PBPU dan BP yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya sehingga memberi kesempatan untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya,” kata Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Jambi, Eddy Sulisitijanto Hadie.
Syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti Program REHAB yaitu pertama, peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan); kedua, mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165; ketiga, pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftran sampai dengan tanggal 27; dan keempat, maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.
“Pendaftaran Program REHAB sangat mudah, silahkan bukan aplikasi Mobile JKN lalu akan ada menu “Rencana Pembayaran Bertap”.
Selanjutnya peserta dapat mengikuti arahan yang tertera. Kami mengimbau agar peserta yang mendaftarkan Program REHAB agar membaca dengan seksama ketentuan-ketentuan yang berlaku sebelum menyetujui mendaftar Program REHAB,” lanjut Eddy.
Pembayaran tunggakan bertahap sudah termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga sehingga peserta tidak perlu melakukan pendaftaran Program REHAB untuk setiap anggota keluarga. Status kepesertaan peserta program pembayaran tunggakan iuran bertahap baru akan aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Kemendagri Dorong Kepala Daerah Agar Pekerja di Wilayahnya Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
-
Aji Yusman Tak Percaya Asuransi Meski Anak Meninggal Dalam Kandungan dan Tak Punya Biaya, Kenapa Ya?
-
Aji Yusman Malah 'Jual' Kisah Sedih ke Berbagai Podcast, Warganet: BPJS-nya Diurus!
-
Aji Yusman Beberkan Alasan Enggan Pakai BPJS dan Asuransi
-
Gak Punya Biaya hingga Jenazah Bayinya 8 Hari Berada di Perut Istri, Aji Yusman Justru Makin Yakin Ogah Pakai BPJS
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
Terkini
-
KSAL Benarkan 23 Personel Marinir Tertimbun Longsor Cisarua, 4 Orang Meninggal Dunia
-
Jangan Salah Pilih! 5 Tips Memilih Pinjaman Daring yang Legal dan Aman
-
Muncul Wacana TNI Mau Ikut Berantas Teroris, Kapolri Sigit: Ada Batasan yang Harus Dijaga
-
Penuhi Panggilan KPK, Gus Alex Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
-
KUHP Baru Mulai Berlaku: Tersangka Tak Lagi Ditampilkan, Pidana Restoratif Mulai Diterapkan
-
6 Fakta Dugaan Rekening Gendut Rp32 M Milik Istri Pejabat Kemenag, Padahal Status Cuma IRT
-
Dulu Tersangka, Kini Pelapor: Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana Laporkan Kuasa Hukum Roy Suryo
-
Terbongkar! Penyebab Utama Banjir Jakarta yang Tak Teratasi: 'Catchment Area' Sudah Mati?
-
Mengapa RJ Kasus Suami Bela Istri Baru Berhasil di Kejaksaan? Pengacara Beberkan Hambatannya
-
Kapolri Listyo Tolak Jadi Menteri Kepolisian, Pilih Jadi Petani Saja