Kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan diwacanakan akan segera dihapus. Hal itu sebagai buntut dari penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan yang akan dilakukan bertahap.
Lantas, apa saja perbedaan fasilitas yang ditawarkan pada kelas 1, 2, dan 3 BPJS yang akan segera dihapus tersebut?
Secara umum, fasilitas yang diberikan cenderung sama untuk pengobatan atau layanan medis. Namun, fasilitas untuk rawat inap dan fasilitas nonmedis antara peserta BPJS kelas 1, 2, dan 3 mendapatkan pelayanan bereda.
Perbedaan itu juga terlihat jelas dari jumlah iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya. Berikut rincian perbedaan fasilitas kelas-kelas di BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan Kelas 1
Pemegang BPJS Kelas 1 diwajibkan untuk membayar iuran Rp 150.000 per bulan (untuk keanggotan BPJS perorangan). Peserta kelas 1 mendapatkan manfaat medis yang kurang lebih sama dengan kelas lainnya.
Apabila membutuhkan rawat inap, pasien peserta BPJS kelas 1 akan mendapatkan kamar inap dengan jumlah pasien lebih sedikit, yaitu 2-4 orang dalam setiap kamarnya.
Pasien yang menjadi peserta BPJS kelas 1 juga bisa berpindah ke ruang VIP dengan membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan Kelas 2
Baca Juga: Sri Mulyani Tolak Buka Hasil Audit BPJS Kesehatan yang Diminta ICW, Begini Alasannya
Peserta BPJS Kesehatan Kelas 2 diwajibkan untuk membayar iuran Rp 100.000 per bulannya (untuk keanggotan BPJS perorangan).
Peserta pemegang BPJS Kesehatan kelas 3 akan mendapatkan kamar rawat inap dengan kapasitas 3-5 orang dalam setiap kamarnya.
Seperti peserta kelas 1, peserta kelas 2 juga bisa mendapatkan kamar kelas VIP jika membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh BPJS.
BPJS Kesehatan Kelas 3
BPJS Kelas 3 ini merupakan kelas yang terendah. Peserta diwajibkan untuk membayar iuran sebesar Rp 35.000 per bulan (untuk keanggotan BPJS mandiri perorangan). Sementara itu, iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan dibayarkan oleh negara.
Terkait dengan fasilitas rawat inap yang disediakan untuk BPJS Kesehatan Kelas 3, pasien mendapatkan kamar perawatan berkapasitas 4-6 pasien.
Berita Terkait
-
Sri Mulyani Tolak Buka Hasil Audit BPJS Kesehatan yang Diminta ICW, Begini Alasannya
-
Deretan Peraturan Baru Usai Kelas BPJS Kesehatan Dihapus: Jadi Kelas Standar
-
BPJS Ketenagakerjaan dan SRCIS Berkolaborasi Lindungi Lebih dari 225.000 UMKM Toko Kelontong dan Masyarakat Indonesia
-
HPN 2023: BPJS Ketenagakerjaan Angkat Martabat Pekerja Pers Lewat Perlindungan Jaminan Sosial
-
Sistem Kelas BPJS 1,2,3 Bakal Dihapus Menkes, Ini Penggantinya
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!