Kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan diwacanakan akan segera dihapus. Hal itu sebagai buntut dari penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan yang akan dilakukan bertahap.
Lantas, apa saja perbedaan fasilitas yang ditawarkan pada kelas 1, 2, dan 3 BPJS yang akan segera dihapus tersebut?
Secara umum, fasilitas yang diberikan cenderung sama untuk pengobatan atau layanan medis. Namun, fasilitas untuk rawat inap dan fasilitas nonmedis antara peserta BPJS kelas 1, 2, dan 3 mendapatkan pelayanan bereda.
Perbedaan itu juga terlihat jelas dari jumlah iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya. Berikut rincian perbedaan fasilitas kelas-kelas di BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan Kelas 1
Pemegang BPJS Kelas 1 diwajibkan untuk membayar iuran Rp 150.000 per bulan (untuk keanggotan BPJS perorangan). Peserta kelas 1 mendapatkan manfaat medis yang kurang lebih sama dengan kelas lainnya.
Apabila membutuhkan rawat inap, pasien peserta BPJS kelas 1 akan mendapatkan kamar inap dengan jumlah pasien lebih sedikit, yaitu 2-4 orang dalam setiap kamarnya.
Pasien yang menjadi peserta BPJS kelas 1 juga bisa berpindah ke ruang VIP dengan membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan Kelas 2
Baca Juga: Sri Mulyani Tolak Buka Hasil Audit BPJS Kesehatan yang Diminta ICW, Begini Alasannya
Peserta BPJS Kesehatan Kelas 2 diwajibkan untuk membayar iuran Rp 100.000 per bulannya (untuk keanggotan BPJS perorangan).
Peserta pemegang BPJS Kesehatan kelas 3 akan mendapatkan kamar rawat inap dengan kapasitas 3-5 orang dalam setiap kamarnya.
Seperti peserta kelas 1, peserta kelas 2 juga bisa mendapatkan kamar kelas VIP jika membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh BPJS.
BPJS Kesehatan Kelas 3
BPJS Kelas 3 ini merupakan kelas yang terendah. Peserta diwajibkan untuk membayar iuran sebesar Rp 35.000 per bulan (untuk keanggotan BPJS mandiri perorangan). Sementara itu, iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan dibayarkan oleh negara.
Terkait dengan fasilitas rawat inap yang disediakan untuk BPJS Kesehatan Kelas 3, pasien mendapatkan kamar perawatan berkapasitas 4-6 pasien.
Berita Terkait
-
Sri Mulyani Tolak Buka Hasil Audit BPJS Kesehatan yang Diminta ICW, Begini Alasannya
-
Deretan Peraturan Baru Usai Kelas BPJS Kesehatan Dihapus: Jadi Kelas Standar
-
BPJS Ketenagakerjaan dan SRCIS Berkolaborasi Lindungi Lebih dari 225.000 UMKM Toko Kelontong dan Masyarakat Indonesia
-
HPN 2023: BPJS Ketenagakerjaan Angkat Martabat Pekerja Pers Lewat Perlindungan Jaminan Sosial
-
Sistem Kelas BPJS 1,2,3 Bakal Dihapus Menkes, Ini Penggantinya
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!