Suara.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi mengungkap akan segera menghapus sistem kelas di BPJS Kesehatan, seperti kelas 1, kelas 2 dan kelas 3. Keputusan ini dilakukan demi memberikan pelayanan fasilitas kesehatan yang maksimal.
Budi menjelaskan nantinya sistem kelas akan diganti dengan kelas standar, di mana ini bakal diimplementasikan hingga akhir 2025.
Penghapusan kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan ini juga membuat Kemenkes bakal menaikkan standar fasilitas di rumah sakit. Langkah ini dilakukan agar bisa melayani pasien dengan optimal, serta tidak menimbulkan banyak kesenggangan sosial yang kerap terjadi di beberapa rumah sakit.
Adapun beberapa aturan yang akan segera dilaksanakan adalah sebagai berikut :
Sistem kelas rawat inap standar
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022, Kamis (9/2/2023), rumah sakit di Indonesia akan diberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). KRIS ini sendiri bertujuan meningkatkan mutu dan ekuitas pelayanan jaminan kesehatan nasional.
"Bahwa penerapan kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional bertujuan untuk meningkatkan mutu dan ekuitas pelayanan jaminan kesehatan nasional," ungkap pihak Kemenkes.
Tak hanya itu, pihak Kemenkes sendiri akan memulai tahapan implementasi KRIS mulai tahun ini.
"Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS)," tulis pihak Kemenkes di media sosial resmi Kemenkes.
Peraturan pasien satu kamar berubah
Peraturan lainnya adalah pada sistem KRIS ini menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur dari yang selama ini bisa 6 tempat tidur di satu ruang rawat inap, menjadi 4 tempat tidur 1 ruang rawat inap.
Pengurangan ini bertujuan sebagai tindakan preventif agar pasien tetap nyaman saat dirawat di rumah sakit.
Pengurangan tempat tidur menjadi salah satu bagian dari 12 kriteria yang harus ditetapkan RS untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk para pasien rawat inap BPJS Kesehatan.
Pasien kelas 3 tidak bisa naik kelas lagi
Selain itu, pasien kelas 3 yang sebelumnya dapat naik kelas seperti kelas ekslusif untuk menjalani rawat inap di rumah sakit kini tidak bisa begitu saja dapat naik kelas.
Berita Terkait
-
BPJS Ketenagakerjaan dan SRCIS Berkolaborasi Lindungi Lebih dari 225.000 UMKM Toko Kelontong dan Masyarakat Indonesia
-
HPN 2023: BPJS Ketenagakerjaan Angkat Martabat Pekerja Pers Lewat Perlindungan Jaminan Sosial
-
Sistem Kelas BPJS 1,2,3 Bakal Dihapus Menkes, Ini Penggantinya
-
Kelas 1,2,3 Dihapus, Iuran BPJS Kesehatan 2023 Naik? Cek Tarif Terbaru
-
Waspada! Stunting Ancaman Generasi Masa Depan Indonesia, Begini Gejalanya
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Awas! Gunung Dukono Menyembur Asap Tebal 900 Meter Pagi Ini, Benarkah Statusnya Aman?
-
Siswa Sekolah Rakyat: Dari Sulit Membaca Kini Berani Rencanakan Masa Depan
-
Imbas Insiden Mobil Terabas Pagar, Siswa SDN Kalibaru 01 Belajar Daring
-
RSUD Aceh Tamiang Kembali Buka, Warga Keluhkan Penyakit Kulit dan Gangguan Pernapasan Pascabanjir
-
BGN Tegaskan Mitra MBG Jangan Ambil Untung Berlebihan: Semangka Jangan Setipis Tisu!
-
Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?